Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya, Bahkan Berulang-ulang

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria di Bondowoso tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Diketahui korban berinisial Bunga (15) warga Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Tersangka berinisial IH (35) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri korban

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh IH (35),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Perhutani KPH Bondowoso Implementasikan AKHLAK, Ini 6 Arti dan Tujuannya

Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak tirinya dengan cara tersangka mendatangi korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban.

“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” terangnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan jamu pada tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu, satu lembar kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga,” imbuhnya.

“Dan atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Baca Juga:  Persiapan Pemberangkatan Rombongan 1 Abad NU, Polres Bondowoso Laksanakan Rakor

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru