Proyek Saluran FCSP Rungkut Surabaya Diduga Langgar Aturan

- Admin

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Proyek Pembangunan Saluran Flat Prestressed Concrete Sheet Piles (FCSP) di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya diduga melanggar aturan.

CV Sumber Jaya selaku pemenang lelang diduga tidak secara langsung mengerjakan proyek. Namun justru memberikan tanggung jawab pekerjaan bernilai kontrak Rp 3.627.449.711 itu kepada belasan subkontraktor.

Hal tersebut berdasar pengakuan Yoga, mandor proyek ketika berbincang dengan media ini di lokasi kegiatan.

Ia mengatakan, pelaksana proyek diduga telah menyerahkan pekerjaan kepada 14 subkontraktor. Yoga menyebutnya dengan istilah PL-an.

Baca Juga:  Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

“(Proyek) ini 14 PL-an,” singkatnya, Rabu (14/12/2022).

Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.

Apabila itu terjadi, maka penyedia barang atau jasa terancam sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 juga disebutkan, bagian pekerjaan yang boleh disubkontrakkan harus bernilai pagu diatas Rp 25 miliar.

Baca Juga:  Program PTSL Tahun 2021 di Probolinggo Kurang Peminat, 2022 Ditarget 30.285 Bidang Tanah

Selain melanggar aturan mengenai pekerjaan subkontraktor. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya tersebut juga diduga memakai enam lembar FCSP bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sak nggon kulone pintu air enem, etane 30 (Sebelah barat pintu air enam lembar, sebelah timurnya 30 lembar),” lanjut Yoga.

Menanggapi temuan tersebut, Juang selaku pelaksana proyek tidak membantah bila pekerjaannya melanggar aturan. Namun dirinya menegaskan bila hal tersebut mendapat restu Pemkot Surabaya.

“Yo opo maneh, diperintah Pemkot (Ya bagaimana lagi, itu diperintah Pemkot Surabaya),” tandas dia, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Peringkat Kedua Dari Kemenag RI

Di kesempatan berbeda, Eko Yuli Prasetya, Kepala Bidang Pematusan DPUBMP Surabaya mengatakan, FCSP bekas yang dipasang berada di luar kontrak paket pekerjaan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

“Ada kontrak pemasangan sheet pile sendiri, tidak jadi satu. Jadi kontrak pemasangannya saja,” tutupnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB