BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan, bukan karena prestasi pendidikannya, melainkan karena tata kelola administrasinya yang carut-marut.
Pembatalan beasiswa terhadap enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu yang telah dinyatakan lolos seleksi adalah sebuah skandal moral. Lebih jauh, upaya “pembersihan” aib melalui kanal-kanal media lain dengan narasi pembenar justru menunjukkan adanya mentalitas defensif yang antikritik di tubuh Dinas Pendidikan.
Secara prosedural, pembatalan beasiswa di tahap akhir adalah sebuah anomali.
Mahasiswa telah melewati verifikasi, menerima undangan resmi, bahkan telah menandatangani kwitansi,sebuah dokumen yang secara administratif merupakan langkah menuju pencairan.
Jika di titik ini negara menarik kembali janjinya, maka argumen “kesalahan teknis” adalah sebuah penghinaan terhadap kecerdasan publik.
Ini bukan kesalahan teknis; ini adalah cermin ketidakbecusan manajerial.
Fenomena penggunaan hak jawab atau narasi tandingan di media tertentu untuk menjustifikasi pembatalan ini terbaca sebagai upaya kamuflase birokrasi.
Alih-alih melakukan otokritik dan audit internal mengapa sistem verifikasi mereka bisa serapuh itu, oknum di balik kebijakan ini justru sibuk merangkai diksi agar terlihat benar secara aturan.
Padahal, asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance) mencakup kepastian hukum dan kecermatan.
Di mana letak kecermatan jika pengumuman resmi bisa dibatalkan secara sepihak tanpa surat penjelasan yang layak?.
Lebih ironis lagi, ketika pucuk pimpinan dinas berdalih belum mengetahui detail persoalan, hal ini menegaskan adanya mata rantai koordinasi yang putus. Bagaimana mungkin program strategis yang menyangkut masa depan mahasiswa tidak terpantau oleh pimpinannya? Keadaan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan beasiswa dilakukan dengan cara yang serampangan dan jauh dari prinsip transparansi.
Publik tidak butuh narasi pembenaran yang disebar melalui media “titipan”. Publik butuh pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini Bupati, harus segera turun tangan.
Kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan permohonan maaf atau hak jawab di media, melainkan dengan pemulihan hak mahasiswa atau sanksi tegas bagi pejabat yang lalai.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan alat politik atau komoditas administrasi yang bisa dipermainkan.
Jika cara-cara “cuci tangan” ini terus dipelihara, maka kredibilitas pemerintah daerah di mata generasi muda akan habis tak bersisa.
Jangan biarkan masa depan putra daerah layu hanya karena arogansi birokrasi yang enggan mengakui kesalahan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















