Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Pro Akrif

- Admin

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Berantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengajak masyarakat untuk bersinergi bersama pemerintah.

Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa masyarakat juga punya andil dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Tapi masyarakat harus pro aktif juga dalam peredaran rokok ilegal ini,” kata Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan kata dia, masyarakat melaporkan apabila terdapat toko yang menjual rokok nom cukai tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Beri Apresiasi Kepada Akpol 95 Patriatama

“Kami juga meminta agar pelaku toko tidak menolak untuk menjual rokok ilegal. Juga ikut mensosialisasikan bila ada yang menawarkan rokok ilegal,” jelas dia.

Sebab kata dia penjualan rokok ilegal dilarang oleh Negara dan bisa dikenakan sanksi.

“Mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep,” terangnya.

Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai ku lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Disdik Sumenep Keluarkan Surat Edaran Belajar di Rumah

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” tegas Laili.

Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep melakukan operasi gabungan ke sejumlah toko di pelosok desa.

Selain memberikan penyadaran pada masyarakat, mereka juga memberikan stiker di toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Bantuan Beras Non Tunai Diminta Gunakan Beras Petani Lokal 

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru