SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep memberikan himbauan terhadap semua masyarakat agar untuk tidak melakukan sebuah perkumpulan, baik di Cafe, tempat billiar, dan tempat hiburan lainnya.
Selain itu pula setelah melalukan kordinasi dengan Bupati Sumenep, maka sesuai dengan kesepakatan bahwa tempat-tempat tongkrongan hanya diberikan jangka waktu buka hingga pukul 21:00 WIB malam.
“Lebih dari itu dibubarkan,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, saat konferensi pers, Jum’at (27/03) pukul 10:00 WIB.
Menurut Deddy, hal tersebut tidak berbentuk larangan, melainkan hanya sebatas himbauan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian semisal makanan, maka pihaknya menghimbau untuk memesan dengan cara dibungkus dan segera meninggalkan tempat.
Mengingat penyebaran virus Covid-19 sangat cepat, tidak hanya tempat hiburan dan tempat tongkrongan yang dihimbau Polres Sumenep untuk tidak melakukan perkumpulan, melainkan juga masyarakat Sumenep dihimbau untuk tidak melaksanakan pesta pernikahan dengan cara ditunda.
“Baik pengajian, tahlilan, kemudian arisan, dan lain-lain yang sekiranya mengundang kerumunan orang, itu sudah tidak diperbolehkan lagi untuk saat ini, sebaiknya ditunda dulu,” himbaunya.
Namun, berbeda dengan sifatnya tempat pekerjaan pihaknya hingga saat ini masih memperbolehkan untuk beroperasi, dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan serta menyediakan fasilitas yang sesuai dengan anjuran kesehatan, menggunakan alat pendeteksi panas, hand sanitizer, masker, dan lain-lain.
“Intinya kita tidak akan melakukan pelarangan yang sifatnya perputaran ekonomi di Sumenep, hanya saja kami hanya memberikan himbauan,” ungkapnya.
Deddy menambahkan bahwa jika masih ada yang tidak mengikuti himbauan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas secara hukum. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Covid-19 lebih banyak lagi di Sumenep.
“Kami harap masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah ini, jika masih melakukan perlawanan terhadap kami, serta aturan pemerintah, maka akan ada sanksi hukum sesuai dengan pasal nantinya,” pungkasnya.