Terkait Sikap Dua Punggawa Desa Mayangrejo, Ini Kata Pihak Kecamatan Kalitidu

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pihak Kecamatan Kalitidu menyikapi sikap dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh dan tunduk terhadap mekanisme pemerintahan desa.

Camat Kalitidu Agus Hariyana Panca Putra lewat Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu Matnurkan menjelaskan terkait dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh terhadap Pemerintahan Desa, pihak kecamatan tidak bisa intervensi.

Matnurkan mengatakan sangat disayangkan kalau hal itu benar terjadi, pihak panitia 17 Agustus harus konfirmasi dulu kenapa mereka berdua tidak bisa ikut dan tidak patuh pada aturan, atau mungkin mereka berdua ada halangan atau kepentingan keluarga. Tapi kalau ada halangan mereka bisa menjelaskan, Panitia 17 Agustus juga harus konfirmasi.

Baca Juga:  Soal Isu Tidak Ikut Kesepakatan, Ini Kata Punggawa Desa Mayangrejo Bojonegoro

Disengaja atau tidak, kalau memang mereka dianggap tidak patuh dan taat pada mekanisme yang ada panitia buat, panitia harus bisa membuktikan. Terkait apa saja yang sudah disepakati, buktinya apa, kalau buktinya kuat Panitia bisa melaporkannya.

“Kalau sudah mbalelo panitia bisa melaporkan, disertai dengan bukti bukti yang ada, misalnya berita acara musdes tersebut, dan kesepakatan kesepakatan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Disingung terkait bila lembaga Badan Perwakilan Desa (BPD) atau anggota BPD yang tidak sinergi dan aspiratif dengan lembaga desa, Matnurkan menjelaskan semua itu bisa dikembalikan lagi kepada Masyarakat Desa, kepada Tokoh Masyarakat Desa mayangrejo, dengan lewat Musyawarah desa (Musdes) tokoh masyarakat atau masyarakat menawarkan ada pergantian BPD yang tidak aspiratif atau BPD yang tidak bisa bekerja agar untuk bisa diganti atau dibentuk lagi yang baru.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Janji Tindak Lanjuti Penolakan Kenaikan BBM Dengan Mempersiapkan Skema Subsidi

“Untuk hal itu bisa dikembalikan ke masyarakat lewat musdes, sangat bisa kepala desa mengajukan kepada Bupati, bila ingin ada pergantian BPD,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait Pemdes bawahannya Kepala Desa, panitia 17 Agustus bisa melaporkan kepada kepala desa, dan kepala Desa sendiri yang memutuskan terkait sangsi yang diberikan, pemecatan atau sangsi yang lainya.

Semua itu melihat kesalahan yang diperbuat oleh perangkat desa tersebut. Untuk pihak kecamatan tidak ada hak untuk intervensi kepada Desa, karena perangkat desa adalah Pengangkatan atau pemberhentian adalah kewenangan Kepala Desa, karena saat ini adalah otonomi desa, pihak kecamatan sendiri tidak bisa intervensi.

Baca Juga:  Pasca Ambruk, Disdik Sampang Tinjau Gedung Perpustakaan SDN Gunung Sekar 2

“Kalau kesalahannya benar benar fatal, kepala Desa bisa mengajukan pemecatan. ya tentunya lewat, Surat peringatan 1, peringatan 2, peringatan ke 3, baru Kepala desa bisa mengajukan pemecatan, jadi kecamatan sendiri tidak bisa intervensi terkait hal itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru