SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) Nusantara Bersatu menyesalkan manuver Kapolres Sampang, AKBP Arman yang terkesan memperkeruh suasana serta diduga mengadu domba dan membenturkan sesama wartawan dengan cara mengaburkan substansi isi dari rekaman video yang viral itu.
Dalam video viral tersebut, Kapolres Sampang memerintah jajarannya untuk tidak melayani konfirmasi dari wartawan tanpa sertifikat kompetensi dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Pasca viralnya video itu, Kapolres Sampang memberikan klarifikasi di beberapa media mainstream jika pernyataannya tersebut bermaksud ingin merangkul dan mengajak wartawan untuk lebih baik dan lebih profesional.
Salah satu koordinator AMPJ Nusantara Bersatu, Abdul Aziz Priyanto mengatakan, jika klarifikasi yang dilakukan oleh AKBP Arman tersebut diduga hanya untuk mencari pembenaran.
Sebab kata dia, narasi klarifikasi yang disampaikan oleh AKBP Arman kepada beberapa media mainstream itu, tidak sesuai dengan pernyataan yang di sampaikan pada saat audiensi.
“AKBP Arman ini telah menggiring opini seolah-olah kita itu anti terhadap Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan. Maka, dimohon agar semua pihak untuk lebih cermat menyikapi pernyataan Kapolres Sampang pada rekaman video itu,” kata Aziz, Jumat (24/06/2022).
Mestinya, kata Aziz, AKBP Arman mengundang seluruh wartawan di Kabupaten Sampang untuk melakukan klarifikasi dan diskusi atas pernyataannya yang dianggap diskriminasi dan menyinggung profesi para kuli tinta tersebut.
“Bukan malah bikin berita tandingan di beberapa media mainstream, seolah-olah mencari pembenaran dari statementnya. Dengan tidak mengakui kesalahannya, AKBP Arman ini tidak siap dengan adanya transformasi Polri menuju Presisi,” sesalnya.
Menurutnya, statement Kapolres Sampang telah menciderai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang, dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konsideran UU Pers, khususnya pada konsideran menimbang poin (a) dan (b) pada pembukaan Undang-undang Pers.
“Pernyataan AKBP Arman ini bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, juga tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan terutama UU Pers,” tegasnya.
Dengan dasar hukum atas UU Pers yang mengatur khusus kehidupan pers, serta kemerdekaan pers dan juga sistem demokrasi dalam berbangsa dan bernegara, dirinya akan maju dan tidak akan gentar dalam memperjuangkan kebenaran itu.
“Mohon do’anya, semoga keresahan kami ini segera didengar oleh bapak Kapolri. Kami tidak sudi melihat marwah Undang-undang Pers kita di nodai secara “jahat dan congkah” oleh kesombongannya AKBP Arman,” imbuhnya.
Aziz beranggapan, bahwa statement Kapolres Sampang juga telah menciderai hubungan baik antara insan pers dengan pihak kepolisian setempat yang selama ini sudah terjalin baik.
“Baru seumur jagung menjabat di Sampang sudah membuat kegaduhan yang berdampak terhadap nama baik Kabupaten Sampang,” tandasnya.