SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana tentang perjudian, Minggu (20/10) sekitar pukul 09:00 WIB.
Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Drs Gladeo Arif Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Gusti Ketut menjelaskan, pengungkapan tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang tetep kondisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Dalam melaksanakan kegiatan Operasi Jogo Jawa Timur, dengan sasaran kejatan kepada masyarakat, berupa Miras ilegal, perjudian, Narkoba, dan Persepsi,” tutur Kabag Ops Kompol Gusti Ketut saat Konferensi Pers di halaman Derektorat Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim didampingi AKP Muhammat Aldy bersama Bidhumas Kompol Sutrisno, beberkan pelaku besrta barang bukti, di depan awak media Suarabangsa.co.id.
Dari kasus tersebut, Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 18 tersangka perjudian.
Penangkapan tersebut dari berbagai tempat, salah satunya dari Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, dan Ngawi, sedangkan kegiatan yang sudah dilakukan ini adalah wilayah Sidoarjo – Pasuruan – Malang – Jombang – Madiun – Lamongan – Probolinggo.
Tersangka yang diamankan. Yakni, inisial R warga Pasuruan, (S) warga Lamongan, (M bin SRI) Lamongan, (G bin SLN) warga Lamongan, (SYS) Lamongan, (ES) Kab. Lamongan, (RHM) Malang, (MWRD) Kediri, (H bin K) Malang, (SM alis K) Blitar, (SWNT alias KYK) Tulungagung, (SRT) Ngawi, (SKMT) Ngawi, (SN bin TN) Tulungagung, (SYF) Pasuruan, (NSK) Pasuruan, (KA) Pasuruan, ( l ) Sidoarjo, saat ini, 18 tersangka berada di rutan Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari ke 18 pelaku ini, berashil menyita barang bukti berupa, Uang tunai Rp. 28.687.000. dan delapan buah Hendpone, 27 buah mata Dadu, enam buah kaleng, delapan buah Lepekan, delapan Lembar beberan, tiga Kantong kain, satu buah Kalkulator, dua buah Batok kelapa, satu buah alas Dadu, 22 Koin Kayu, satu buah Mangkok kecil, lima Bendel Rekapan, delapan Lembar Rekapan Togel, satu buah Remi,” ungkapkannya.
Demi mempertanggung perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut.