Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai ‘Tumpul’ Terbentur Aturan

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Masifnya pembentukan BUMDes di Kabupaten Bojonegoro yang kini mencapai 419 unit memicu kekhawatiran besar. Hari Sabtu (3/1/2026).

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Di balik upaya mengejar target “satu desa satu BUMDes”, tersimpan risiko tinggi penyelewengan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sering kehilangan taring untuk menindak penyimpangan di level desa ini.

Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per Agustus 2025 mengungkap realitas yang kontras. Meski 393 desa sudah memiliki BUMDes berbadan hukum, mayoritas masih berstatus Kategori Dasar (161 desa) dan Baru Tumbuh (173 desa). Hanya 15 desa yang masuk kategori Maju.

Kondisi “mati suri” atau “sekadar ada” ini menjadi pintu masuk bagi “raja-raja kecil” di desa untuk menyalahgunakan dana stimulus.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung DPRD, Ini Harapannya

Dengan bantuan seperti BKK Pertanian senilai Rp 100 juta per desa, dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap hasil panen petani rentan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan dalih kerugian bisnis.

Meski potensi kerugian negara nyata, menindak penyelewengan dana BUMDes tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor yang membuat APH seolah tak berdaya,

Tameng “Risiko Bisnis”: Pengelola BUMDes seringkali berdalih bahwa hilangnya dana hibah adalah akibat “kerugian bisnis” atau kegagalan pasar.

Secara hukum, sulit bagi jaksa atau polisi untuk membedakan mana kerugian yang murni karena persaingan usaha dan mana yang disengaja (fraud), kecuali ditemukan bukti aliran dana yang kasat mata.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu di Area SPBU Pakong Pamekasan, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Seringkali, temuan Inspektorat hanya berujung pada tuntutan pengembalian dana (TGR) dalam jangka waktu tertentu.Jika dana dikembalikan, proses pidana biasanya terhenti.

Hal ini memberikan celah bagi pelaku untuk “meminjam” uang negara tanpa rasa takut akan penjara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pengawas justru seringkali “mandul” karena relasi kuasa dengan Kepala Desa. Akibatnya, laporan fiktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) lolos tanpa verifikasi lapangan yang ketat.

Tanpa pengawasan APH yang “bergigi”, dana hibah dari Pemkab maupun Pemprov Jatim berisiko hanya menjadi anggaran rutin yang habis tanpa bekas.

Kasus-kasus di mana BUMDes hanya aktif saat ada bantuan dan mendadak vakum setelah dana cair menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  Binda Jatim dan Pemkab Pamekasan Launching Vaksinasi Booster

“Jika APH hanya menunggu laporan tanpa melakukan audit forensik terhadap BUMDes yang masuk kategori Dasar namun terus menerima hibah, maka Bojonegoro hanya sedang membesarkan gelembung ekonomi semu,” ujar Sugeng sekertaris Projo Bojonegoro.

Imbuhnya,Risiko terbesar dari lemahnya penegakan hukum ini adalah nasib para petani. Program yang seharusnya didukung melalui dana Hibah BUMDES dari modal BKK untuk stabilitas harga gabah akan gagal total jika modalnya menguap di tangan pengurus.

“Kini, tantangan bagi APH di Bojonegoro bukan lagi sekadar memberikan penyuluhan, melainkan keberanian untuk memidanakan pengelola BUMDes yang terbukti menjadikan dana hibah sebagai “pendapatan pribadi” dengan kedok unit usaha yang bangkrut,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Berita Terbaru