Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai ‘Tumpul’ Terbentur Aturan

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Masifnya pembentukan BUMDes di Kabupaten Bojonegoro yang kini mencapai 419 unit memicu kekhawatiran besar. Hari Sabtu (3/1/2026).

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Di balik upaya mengejar target “satu desa satu BUMDes”, tersimpan risiko tinggi penyelewengan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sering kehilangan taring untuk menindak penyimpangan di level desa ini.

Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per Agustus 2025 mengungkap realitas yang kontras. Meski 393 desa sudah memiliki BUMDes berbadan hukum, mayoritas masih berstatus Kategori Dasar (161 desa) dan Baru Tumbuh (173 desa). Hanya 15 desa yang masuk kategori Maju.

Kondisi “mati suri” atau “sekadar ada” ini menjadi pintu masuk bagi “raja-raja kecil” di desa untuk menyalahgunakan dana stimulus.

Baca Juga:  Sejumlah Desa di Bojonegoro Gelar Bazar Takjil, Pengunjung Membludak

Dengan bantuan seperti BKK Pertanian senilai Rp 100 juta per desa, dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap hasil panen petani rentan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan dalih kerugian bisnis.

Meski potensi kerugian negara nyata, menindak penyelewengan dana BUMDes tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor yang membuat APH seolah tak berdaya,

Tameng “Risiko Bisnis”: Pengelola BUMDes seringkali berdalih bahwa hilangnya dana hibah adalah akibat “kerugian bisnis” atau kegagalan pasar.

Secara hukum, sulit bagi jaksa atau polisi untuk membedakan mana kerugian yang murni karena persaingan usaha dan mana yang disengaja (fraud), kecuali ditemukan bukti aliran dana yang kasat mata.

Baca Juga:  Begini Pandangan Fraksi Gerindra Terhadap Nota Penjelasan Pj Bupati Bojonegoro

Seringkali, temuan Inspektorat hanya berujung pada tuntutan pengembalian dana (TGR) dalam jangka waktu tertentu.Jika dana dikembalikan, proses pidana biasanya terhenti.

Hal ini memberikan celah bagi pelaku untuk “meminjam” uang negara tanpa rasa takut akan penjara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pengawas justru seringkali “mandul” karena relasi kuasa dengan Kepala Desa. Akibatnya, laporan fiktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) lolos tanpa verifikasi lapangan yang ketat.

Tanpa pengawasan APH yang “bergigi”, dana hibah dari Pemkab maupun Pemprov Jatim berisiko hanya menjadi anggaran rutin yang habis tanpa bekas.

Kasus-kasus di mana BUMDes hanya aktif saat ada bantuan dan mendadak vakum setelah dana cair menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  Tim Jokotole Polres Sumenep, Amankan 6 Pemuda Saat Pesta Arak

“Jika APH hanya menunggu laporan tanpa melakukan audit forensik terhadap BUMDes yang masuk kategori Dasar namun terus menerima hibah, maka Bojonegoro hanya sedang membesarkan gelembung ekonomi semu,” ujar Sugeng sekertaris Projo Bojonegoro.

Imbuhnya,Risiko terbesar dari lemahnya penegakan hukum ini adalah nasib para petani. Program yang seharusnya didukung melalui dana Hibah BUMDES dari modal BKK untuk stabilitas harga gabah akan gagal total jika modalnya menguap di tangan pengurus.

“Kini, tantangan bagi APH di Bojonegoro bukan lagi sekadar memberikan penyuluhan, melainkan keberanian untuk memidanakan pengelola BUMDes yang terbukti menjadikan dana hibah sebagai “pendapatan pribadi” dengan kedok unit usaha yang bangkrut,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas
Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan
Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru