Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai ‘Tumpul’ Terbentur Aturan

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Masifnya pembentukan BUMDes di Kabupaten Bojonegoro yang kini mencapai 419 unit memicu kekhawatiran besar. Hari Sabtu (3/1/2026).

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Di balik upaya mengejar target “satu desa satu BUMDes”, tersimpan risiko tinggi penyelewengan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sering kehilangan taring untuk menindak penyimpangan di level desa ini.

Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per Agustus 2025 mengungkap realitas yang kontras. Meski 393 desa sudah memiliki BUMDes berbadan hukum, mayoritas masih berstatus Kategori Dasar (161 desa) dan Baru Tumbuh (173 desa). Hanya 15 desa yang masuk kategori Maju.

Kondisi “mati suri” atau “sekadar ada” ini menjadi pintu masuk bagi “raja-raja kecil” di desa untuk menyalahgunakan dana stimulus.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Membuka Seminar Pencegahan Stunting

Dengan bantuan seperti BKK Pertanian senilai Rp 100 juta per desa, dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap hasil panen petani rentan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan dalih kerugian bisnis.

Meski potensi kerugian negara nyata, menindak penyelewengan dana BUMDes tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor yang membuat APH seolah tak berdaya,

Tameng “Risiko Bisnis”: Pengelola BUMDes seringkali berdalih bahwa hilangnya dana hibah adalah akibat “kerugian bisnis” atau kegagalan pasar.

Secara hukum, sulit bagi jaksa atau polisi untuk membedakan mana kerugian yang murni karena persaingan usaha dan mana yang disengaja (fraud), kecuali ditemukan bukti aliran dana yang kasat mata.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Terima Penghargaan dari BKN RI

Seringkali, temuan Inspektorat hanya berujung pada tuntutan pengembalian dana (TGR) dalam jangka waktu tertentu.Jika dana dikembalikan, proses pidana biasanya terhenti.

Hal ini memberikan celah bagi pelaku untuk “meminjam” uang negara tanpa rasa takut akan penjara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pengawas justru seringkali “mandul” karena relasi kuasa dengan Kepala Desa. Akibatnya, laporan fiktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) lolos tanpa verifikasi lapangan yang ketat.

Tanpa pengawasan APH yang “bergigi”, dana hibah dari Pemkab maupun Pemprov Jatim berisiko hanya menjadi anggaran rutin yang habis tanpa bekas.

Kasus-kasus di mana BUMDes hanya aktif saat ada bantuan dan mendadak vakum setelah dana cair menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  Wihadi Wijanto Raih Penghargaan sebagai Legislator Peduli Demokrasi dan Kedaulatan NKRI

“Jika APH hanya menunggu laporan tanpa melakukan audit forensik terhadap BUMDes yang masuk kategori Dasar namun terus menerima hibah, maka Bojonegoro hanya sedang membesarkan gelembung ekonomi semu,” ujar Sugeng sekertaris Projo Bojonegoro.

Imbuhnya,Risiko terbesar dari lemahnya penegakan hukum ini adalah nasib para petani. Program yang seharusnya didukung melalui dana Hibah BUMDES dari modal BKK untuk stabilitas harga gabah akan gagal total jika modalnya menguap di tangan pengurus.

“Kini, tantangan bagi APH di Bojonegoro bukan lagi sekadar memberikan penyuluhan, melainkan keberanian untuk memidanakan pengelola BUMDes yang terbukti menjadikan dana hibah sebagai “pendapatan pribadi” dengan kedok unit usaha yang bangkrut,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan
Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo
Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan
Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas
Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD
Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’
Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta
EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:57 WIB

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:40 WIB

Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Berita Terbaru

Daerah

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:57 WIB