Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Pria berinisial RI (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih di bawah umur.

Warga wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh, sebut saja Bunga (15) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH menerangkan, bahwa dari keterangan yang diperoleh, pelaku RI sudah dua kali melakukan perbuatan bejat kepada Sekar (korban).

“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, yang di lakukan di sebuah pekarangan yang tidak jauh dari rumahnya, yang mana perbuatan itu terjadi medio bulan April – Mei 2019,” ungkap Iptu Hariyanto.

Baca Juga:  Diduga Sopir Kurang Hati-hati, Tabrakan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan Terjadi di Jrengik Sampang

Dikarenakan korban masih di bawah umur, untuk perkara berikut tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru