Bea Cukai Madura Beri Edukasi Tentang Rokok Ilegal

- Admin

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Upaya menyukseskan program “Gempur Rokok Ilegal” terus dilakukan oleh Bea Cukai Madura. Salah satunya dengan cara sosialisasi, selain itu pihak Bea Cukai juga melakukan dengan cara menebar informasi yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal di setiap daerah di Pulau Madura, Rabu (04/08/2021).

Ciri-ciri perbedaan rokok ilegal yang disampaikan terhadap masyarakat ini, agar bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang berpita resmi dan mana rokok bodong atau berpita palsu.

Hal itu sering disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama dan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Sufa Bigas yang sering menjadi narasumber saat sosialisasi Kampanye Rokok Ilegal.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pamekasan Dirikan Posko Polbindes dan Layanan Samling di Kampung Tangguh Semeru

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolisasi dan peruntukan,” kata Tesar Pratama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.

Dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan dibidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.

“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” pungkasnya.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi terkait rokok legal dan ilegal ini bisa membuat masyarakat paham juga sadar, bahwa itu sangatlah berpengaruh di bidang perekonomian masyarakat itu sendiri.

“Berbagai cara akan terus kami lakukan, pemahaman serta pengetahuan tentang rokok legal dan ilegal bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan, karena pentingnya pengetahuan terkait rokok tersebut, juga sangat berpengaruh dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutur Tesar.

Baca Juga:  Ratusan Warga Sumbertengah Bondowoso Diganjar Uang Tunai Rp 500 Ribu Jelang Lebaran

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB