Pemkab Pamekasan Laksanakan Sosialisasi Peraturan Cukai

- Admin

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur selasa (07/09/2021) pagi.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 7 Desa yakni, Sumedangan, Lemper, Murtajih, Durbuk, Dasok, Budagan dan Desa Bunder.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berjenjang di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan dengan diikuti oleh 126 Desa.

Kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai- Hasil Tembakau (DBHCHT) kali ini membahas tentang rokok ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Silaturahmi Dengan Penyandang Disabilitas Madura

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ach. Faisol mengatakan bahwa pihaknya harus mempunyai persepsi yang sama.

“Kalau kita memahami rokok ilegal dan tetap membeli, otomatis pendapatan negara akan berkurang, oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini, maka rokok ilegal akan berkurang,” terangnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan sebuah pencegahan bukan penindakan.

“Kami ingin, tidak ada penindakan, karena Pamekasan merupakan produsen terbesar, mari bersama bagaimana program ini berjalan,” ucap Faisol.

Sementara itu, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang hadir menjadi bagian dari kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya Cukai itu adalah pungutan Negara atau Pajak, sesuai dengan undang undang yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Warga Manding Sumenep Dibacok Orang Tak Dikenal

Konsumsi atas rokok harus dikendalikan, tujuannya adalah peningkatan kesehatan masyarakat.

“Peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi tentang rokok ilegal tersebut dihadiri oleh, Kadis DPMD, Disperindag, Bea Cukai, serta Forkopimka Pademawu.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru