BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Baureno akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral yang menyoroti dugaan pungutan pembayaran kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan uang pembangunan lahan parkir kepada wali murid. Hari Selasa (23/12/2025).
Kepala Sekolah SMAN 1 Baureno, Muhammad Ma’ruf, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kabar penarikan dana tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Ia menjelaskan bahwa hal itu masih sebatas wacana atau usulan yang disampaikan saat momen pengambilan rapor siswa, dan belum menjadi keputusan final yang dieksekusi.
Berita sebelum nya, dalam rekaman suara berdurasi lebih dari satu menit tersebut, sosok yang diduga kepala sekolah SMA 1 Negeri Baureno menyampaikan permintaan sumbangan dengan total nilai sebesar Rp1.800.000. Sumbangan tersebut disebut dapat diangsur setiap bulan dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan area parkir sekolah.
“Insyaallah parkiran itu akan saya tembuskan sampai ke belakang, tapi dengan catatan panjenengan juga harus ikut nyumbang,” ungkapnya.
Hal tersebut diklarifikasi oleh Muhammad Ma’ruf, sampai saat ini Klaimnya Belum Ada Dana Masuk (red: Baru wacana).
Tambahnya, Ma’ruf menjamin bahwa pihak sekolah belum melakukan penarikan dana sepeser pun dari wali murid terkait pos anggaran infrastruktur dalam kegiatan tersebut.
“Memang ada yang protes ibu-ibu, tapi ada wali murid yang juga menerima usulan tersebut, sumbangan tersebut sifatnya tidak wajib, kerelaan” ujar Ma’ruf menanggapi dinamika respon orang tua siswa saat wacana tersebut digulirkan.
Hal tersebut pasca viralnya berita tersebut Kacabdik Provinsi Jawa timur, untuk mengkaji dan membatalkan Kebijakan tersebut.
Viralnya isu ini di media sosial dan masyarakat memancing respon cepat dari pemangku kebijakan pendidikan setempat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdik) Provinsi Jawa timur, Wilayah Bojonegoro mendengar hal tersebut, langsung menghubungi pihak sekolah untuk meminta penjelasan dan evaluasi kebijakan tersebut.
Menurut Ma’ruf, Kacabdik memberikan instruksi tegas agar kebijakan tersebut dikaji ulang atau dibatalkan demi menjaga kondusivitas.
“Kita kemarin ditelepon oleh Kacabdik untuk mengkaji kebijakan tersebut, atau untuk dibatalkan,” jelas Ma’ruf.
Tambah, kepala sekolah yang baru menjabat satu tahun tersebut,Merespons arahan tersebut dan mempertimbangkan fakta bahwa belum ada dana yang terhimpun, pihak SMAN 1 Baureno mengambil langkah tegas untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.
“Ya karena kita belum menerima uang atau belum terkumpul uang, hal tersebut kita batalkan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, polemik mengenai iuran lahan parkir dan OSIS di SMAN 1 Baureno dinyatakan selesai dan tidak diberlakukan.
Dalam penulusuran Awak media Suara bangsa, Untuk tahun anggaran 2025, estimasi perolehan dana operasional Daerah untuk SMA Negeri 1 Baureno adalah sebagai berikut.
SMAN 1 Baureno adalah sekolah negeri di bawah naungan Provinsi Jawa Timur, istilah bantuan daerah yang diterima bukanlah “BOSDA” (yang biasanya dari Kabupaten untuk SD/SMP), melainkan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) dari Pemprov Jatim.
Berikut rincian estimasinya,
1. Estimasi BPOPP (BOS Daerah Provinsi) Tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan Pemprov Jatim dan data Dapodik terakhir:
Jumlah Siswa SMA 1 Negeri Baureno kurang lebih 946 siswa, (Berdasarkan data Dapodik terakhir).
Besaran Dana: Untuk jenjang SMA di Jawa Timur, rata-rata besaran BPOPP adalah Rp 70.000 per siswa/bulan.
Durasi Pencairan 2025, Berdasarkan berita anggaran Pemprov Jatim 2025, BPOPP kemungkinan hanya dicairkan untuk 8 atau 9 bulan (tidak penuh 12 bulan karena keterbatasan anggaran provinsi).
Jadi, SMAN 1 Baureno diperkirakan menerima dana operasional daerah sekitar Rp 600 Juta untuk tahun 2025.
2. Bandingkan dengan Dana BOS Reguler (Pusat).
3. Selain BPOPP (Daerah), sekolah juga menerima BOS Reguler dari Pemerintah Pusat (Kemendikbud).
Mengapa sekolah masih ingin memungut dana (seperti kasus parkir dan OSIS)
BPOPP Tidak Full 12 Bulan, Karena Pemprov Jatim tahun 2025 hanya menganggarkan BPOPP untuk 8-9 bulan, sekolah “kehilangan” dana operasional untuk 3-4 bulan sisa (sekitar Rp 200 juta).
Catatan Redaksi,Pos Anggaran Terbatas,Dana BOS dan BPOPP memiliki aturan teknis (Juknis) yang ketat. Biasanya tidak bisa digunakan sembarangan untuk pembangunan fisik besar (seperti lahan parkir baru) jika tidak masuk dalam rencana anggaran yang disetujui.
Dan hal tersebut dibenarkan oleh kepala sekolah bahwa, bahwa BPOPP lebih banyak terserap 50 persen untuk buku dan alat tulis serta serta operasional kegiatan sekolah, 30 persen untuk biaya guru yang dari luar, yang 20 persen untuk tambal sulam bangunan, dan selama ini pihak SMA 1 N Baureno belum pernah mengajukan untuk bangunan parkir kepada Provinsi Jawa timur.
“Kita selama ini belum pernah mengajukan proposal bantuan ke provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















