Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar baik bagi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Setelah melalui diskusi panjang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna pada Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, bisa menghirup udara yang lebih bersih di tempat umum.

Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam bacaan pandangan akhir oleh fraksi-fraksi akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPKN, semua sepakat Bojonegoro punya Perda KTR.

Ketua Pansus Kawasan tanpa rokok (KTR) Sudiyono dari Fraksi Gerindra, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, dari fraksi PDIP menyampaikan, bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Terkait Mebeler, Sekretaris DPRD Bojonegoro: Secara Produk ya Masih Dinas PU Cipta Karya

Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

Imbuhnya, Perda KTR ini Berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Untuk melindungi hak warga atas udara sehat, menciptakan lingkungan bersih, dan melindungi perokok pasif dari risiko penyakit.

Tambahnya, Aturan ini akan diterapkan secara humanis. Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) agar hak semua orang tetap terjaga dan aturan tidak memberatkan satu pihak.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur.

Ketua Pansus KTR menekankan, bahwa aturan ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain di tempat tertentu.

Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Sampaikan Bela Sungkawa ke Keluarga Korban Laka di Tawangmangu

Tambahnya, Berikut adalah poin-poin utama yang akan dilakukan pemerintah Bojonegoro ke depannya,
Sosialisasi Luas, Memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Penyediaan Fasilitas, Menyiapkan titik-titik khusus merokok di area publik.
Pengawasan Adil, Penegakan aturan akan dilakukan secara sopan dan tidak tebang pilih.

“Regulasi ini adalah langkah besar bagi kesehatan publik. Harapannya, Bojonegoro menjadi tempat yang lebih nyaman bagi siapa saja untuk beraktivitas.”ungkapnya.

Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik.

DPRD Bojonegoro juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.

“Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok,Rumah Sakit dan Puskesmas
Sekolah dan Tempat Les
Masjid, Gereja, dan Tempat Ibadah lainnya,Kantor Pemerintah maupun Swasta,Taman dan Fasilitas Umum,Dengan disahkannya aturan ini, tanggung jawab sekarang ada di tangan kita semua untuk saling menghormati di ruang publik.”ungkapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Perangkat Desa Lemahbang Kulon Banyuwangi Dilantik

Hal yang sama juga disampaikan
Oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pentingnya Perda kawasan tanpa rokok, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam rangka implementasi Perda KTR yang telah disahkan.

Bupati juga menambahkan dalam pidatonya di paripurna pengesahan Perda KTR, bahwa Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terbaru