Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar baik bagi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Setelah melalui diskusi panjang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna pada Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, bisa menghirup udara yang lebih bersih di tempat umum.

Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam bacaan pandangan akhir oleh fraksi-fraksi akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPKN, semua sepakat Bojonegoro punya Perda KTR.

Ketua Pansus Kawasan tanpa rokok (KTR) Sudiyono dari Fraksi Gerindra, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, dari fraksi PDIP menyampaikan, bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Cegah Bahaya, Kepala DLH Sampang Ingatkan Tenaga Medis Tidak Buang Limbah Penanganan Covid-19 Sembarangan

Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

Imbuhnya, Perda KTR ini Berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Untuk melindungi hak warga atas udara sehat, menciptakan lingkungan bersih, dan melindungi perokok pasif dari risiko penyakit.

Tambahnya, Aturan ini akan diterapkan secara humanis. Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) agar hak semua orang tetap terjaga dan aturan tidak memberatkan satu pihak.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur.

Ketua Pansus KTR menekankan, bahwa aturan ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain di tempat tertentu.

Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Gelar Rapat Koordinasi Strategi Penanganan Covid-19

Tambahnya, Berikut adalah poin-poin utama yang akan dilakukan pemerintah Bojonegoro ke depannya,
Sosialisasi Luas, Memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Penyediaan Fasilitas, Menyiapkan titik-titik khusus merokok di area publik.
Pengawasan Adil, Penegakan aturan akan dilakukan secara sopan dan tidak tebang pilih.

“Regulasi ini adalah langkah besar bagi kesehatan publik. Harapannya, Bojonegoro menjadi tempat yang lebih nyaman bagi siapa saja untuk beraktivitas.”ungkapnya.

Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik.

DPRD Bojonegoro juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.

“Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok,Rumah Sakit dan Puskesmas
Sekolah dan Tempat Les
Masjid, Gereja, dan Tempat Ibadah lainnya,Kantor Pemerintah maupun Swasta,Taman dan Fasilitas Umum,Dengan disahkannya aturan ini, tanggung jawab sekarang ada di tangan kita semua untuk saling menghormati di ruang publik.”ungkapnya.

Baca Juga:  Berkunjung Serta Berikan Bantuan, Bentuk Kasih Sayang Bupati Pamekasan Kepada Nenek Alibudin dan Cucunya

Hal yang sama juga disampaikan
Oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pentingnya Perda kawasan tanpa rokok, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam rangka implementasi Perda KTR yang telah disahkan.

Bupati juga menambahkan dalam pidatonya di paripurna pengesahan Perda KTR, bahwa Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB