Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar baik bagi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Setelah melalui diskusi panjang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna pada Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, bisa menghirup udara yang lebih bersih di tempat umum.

Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam bacaan pandangan akhir oleh fraksi-fraksi akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPKN, semua sepakat Bojonegoro punya Perda KTR.

Ketua Pansus Kawasan tanpa rokok (KTR) Sudiyono dari Fraksi Gerindra, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, dari fraksi PDIP menyampaikan, bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bupati Anna Mu'awanah Resmikan Gedung Bojonegoro Creative Hub, Rumah Bagi Pelaku Akraf

Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

Imbuhnya, Perda KTR ini Berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Untuk melindungi hak warga atas udara sehat, menciptakan lingkungan bersih, dan melindungi perokok pasif dari risiko penyakit.

Tambahnya, Aturan ini akan diterapkan secara humanis. Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) agar hak semua orang tetap terjaga dan aturan tidak memberatkan satu pihak.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur.

Ketua Pansus KTR menekankan, bahwa aturan ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain di tempat tertentu.

Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Tegaskan Siap Berpartisipasi dalam IFF 2022 di Jerman

Tambahnya, Berikut adalah poin-poin utama yang akan dilakukan pemerintah Bojonegoro ke depannya,
Sosialisasi Luas, Memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Penyediaan Fasilitas, Menyiapkan titik-titik khusus merokok di area publik.
Pengawasan Adil, Penegakan aturan akan dilakukan secara sopan dan tidak tebang pilih.

“Regulasi ini adalah langkah besar bagi kesehatan publik. Harapannya, Bojonegoro menjadi tempat yang lebih nyaman bagi siapa saja untuk beraktivitas.”ungkapnya.

Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik.

DPRD Bojonegoro juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.

“Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok,Rumah Sakit dan Puskesmas
Sekolah dan Tempat Les
Masjid, Gereja, dan Tempat Ibadah lainnya,Kantor Pemerintah maupun Swasta,Taman dan Fasilitas Umum,Dengan disahkannya aturan ini, tanggung jawab sekarang ada di tangan kita semua untuk saling menghormati di ruang publik.”ungkapnya.

Baca Juga:  Terkait Pj Bupati Bojonegoro, Projo: yang terpenting bukan titipan

Hal yang sama juga disampaikan
Oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pentingnya Perda kawasan tanpa rokok, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam rangka implementasi Perda KTR yang telah disahkan.

Bupati juga menambahkan dalam pidatonya di paripurna pengesahan Perda KTR, bahwa Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru