Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar baik bagi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Setelah melalui diskusi panjang, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna pada Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, bisa menghirup udara yang lebih bersih di tempat umum.

Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam bacaan pandangan akhir oleh fraksi-fraksi akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPKN, semua sepakat Bojonegoro punya Perda KTR.

Ketua Pansus Kawasan tanpa rokok (KTR) Sudiyono dari Fraksi Gerindra, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP, dari fraksi PDIP menyampaikan, bahwa Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sejak Juli, di Bojonegoro Sudah 213 Kali Terjadi Kebakaran

Pansus pun secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

Imbuhnya, Perda KTR ini Berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Untuk melindungi hak warga atas udara sehat, menciptakan lingkungan bersih, dan melindungi perokok pasif dari risiko penyakit.

Tambahnya, Aturan ini akan diterapkan secara humanis. Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) agar hak semua orang tetap terjaga dan aturan tidak memberatkan satu pihak.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur.

Ketua Pansus KTR menekankan, bahwa aturan ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain di tempat tertentu.

Perda KTR ini mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, disertai ketentuan sanksi, pembinaan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Ketua BPD Tanjungharjo Bojonegoro Meminta Pantarlih Profesional

Tambahnya, Berikut adalah poin-poin utama yang akan dilakukan pemerintah Bojonegoro ke depannya,
Sosialisasi Luas, Memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Penyediaan Fasilitas, Menyiapkan titik-titik khusus merokok di area publik.
Pengawasan Adil, Penegakan aturan akan dilakukan secara sopan dan tidak tebang pilih.

“Regulasi ini adalah langkah besar bagi kesehatan publik. Harapannya, Bojonegoro menjadi tempat yang lebih nyaman bagi siapa saja untuk beraktivitas.”ungkapnya.

Penetapan Perda ini dipahami bukan sebagai larangan merokok secara total, melainkan pengaturan dan pengendalian asap rokok demi melindungi kelompok rentan dan kepentingan publik.

DPRD Bojonegoro juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan area khusus merokok, melakukan sosialisasi masif, serta memastikan penegakan aturan berjalan adil dan humanis.

“Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok,Rumah Sakit dan Puskesmas
Sekolah dan Tempat Les
Masjid, Gereja, dan Tempat Ibadah lainnya,Kantor Pemerintah maupun Swasta,Taman dan Fasilitas Umum,Dengan disahkannya aturan ini, tanggung jawab sekarang ada di tangan kita semua untuk saling menghormati di ruang publik.”ungkapnya.

Baca Juga:  Kakanwil DJP Jatim I Ajak Media Jaga Kinerja Positif Pajak di Surabaya

Hal yang sama juga disampaikan
Oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pentingnya Perda kawasan tanpa rokok, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan mengalokasikan tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok.

Hal ini disampaikan dalam rangka implementasi Perda KTR yang telah disahkan.

Bupati juga menambahkan dalam pidatonya di paripurna pengesahan Perda KTR, bahwa Perda KTR mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan bebas asap rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Semoga Perda KTR ini dapat dijalankan secara maksimal, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan,” tutup Bupati Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri
Bukan Sekadar Bantuan, Bupati Bojonegoro Sebut Keberhasilan Penuntasan Kemiskinan Adalah Perubahan Mindset dan Naik Kelas Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru