Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pembatasan Keluar Daerah

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Sekitar 71 Nama Warga Bojonegoro Dicatut oleh Parpol

Dalam SE yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo tersebut, ada 3 (tiga) poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Himbau Masyarakat Tidak Konsumsi Rokok Tanpa Cukai

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pembatasan cuti, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut. PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga:  Sebanyak 366 Siswa di Probolinggo Peringati HKGI

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk disiplin pegawai, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru