Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pembatasan Keluar Daerah

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Hadiri Acara Forsekdes, Wabup Bojonegoro Pastikan Pemerintahannya Akan Prioritaskan Petani

Dalam SE yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo tersebut, ada 3 (tiga) poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Kurban, Seorang Ayah Disembelih Anaknya

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pembatasan cuti, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut. PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, DKC Garda Bangsa Sumenep Bagi-bagi Beras

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk disiplin pegawai, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru