Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pembatasan Keluar Daerah

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Keluarga Jemaah Haji asal Probolinggo Tidak Diperbolehkan Menjemput ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya

Dalam SE yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo tersebut, ada 3 (tiga) poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Segera Lantik PAW Dua Srikandi PKB yang Meninggal

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pembatasan cuti, ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut. PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga:  BPBD Probolinggo Bentuk Destana di 5 Desa

Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk disiplin pegawai, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru