Pemkab Bojonegoro Didesak Bersikap Tegas Terhadap Pengusaha Jaringan FO

- Admin

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dampak dari lemahnya pengawasan para pihak, Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro dirugikan dari beberapa aspek.

Polemik pemasangan kabel dan tiang jaringan fiber optic (FO) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Meski regulasi terkait pemasangan FO telah dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten, kondisi di lapangan justru menimbulkan gesekan antara DPRD dan pihak eksekutif, khususnya menyangkut lemahnya pengawasan dan tata kelola.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan publik berada di wilayah Kecamatan Kapas, tepatnya pada jalur dari Desa Kedaton hingga Desa Plesungan.

Pemasangan kabel tersebut diketahui telah dimulai sejak 9 Juni 2025, dan hingga Sabtu, 28 Juni 2025, kabel-kabel sudah menjalar ke desa berikutnya dalam kondisi bergelantungan secara semrawut dan diduga belum mengantongi izin resmi.

Dari temuan Awak media SUARABANGSA.co.id, selain menyalahi estetika dan keselamatan lingkungan, pekerjaan ini juga dinilai mengabaikan keselamatan kerja. Pekerja di lokasi ditemukan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Silaturahmi Kepada Forkas Jatim

Salah seorang pekerja mengaku bahwa proyek ini milik My Republic, namun ia tidak mengetahui secara pasti status perizinannya.

“Kami cuma pekerja, Mas. Soal izin, tanya ke Pak penanggung jawab,” ujarnya sambil menyerahkan nomor kontak seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan.

Saat awak media SUARABANGSA.co.id mencoba menghubungi nomor yang dimaksud melalui aplikasi WhatsApp, panggilan sempat tersambung, berdering yang bersangkutan bungkam seperti OPD terkait yang menangani proyek tersebut.

Sampai berita ini ditulis, pihak yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam saat ditanya ihwal izin proyek.

Secara terpisah, Sekertaris Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono menyatakan bahwa proyek tersebut dijalankan oleh PT Eka Mas Republik. Meski perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga:  Sejumlah Perwira Tinggi Polda Jatim Dimutasi

“Namun hingga kini belum memiliki izin pemanfaatan jalan kabupaten—persyaratan penting untuk kegiatan dalam ruang milik jalan (Rumija),” ungkapnya.

Kondisi ini menuai kritik dari kalangan legislatif, dan para aktifis pengawal kebijakan dan anggaran.

Dan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro yang engan disebutkan namanya, menilai lemahnya pengawasan dari Pemkab telah membuka celah bagi pelanggaran di lapangan.

“Segera kita pangil instansi terkait,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ali Sugiono selaku Aktifis pengawal anggaran dan kebijakan di Bojonegoro, hal ini kalau tidak segera di atasi oleh Pemkab Bojonegoro, dapat menimbulkan persoalan baru dan membuka celah ruang Kolusi,korupsi dan nipotisme (KKN).

“Kalau memang belum ada izin, harusnya ditertibkan. Ini bukan hanya meresahkan, tapi mencerminkan lemahnya penegakan aturan,” tegas Ali sugiono salah satu aktivis Pengawal Anggaran dan kebijakan di Bojonegoro.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Kapolsek Bojonegoro Ajak Lurah dan Kades Untuk Wujudkan Harkamtibmas

Tambahnya, pemasangan kabel internet tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Risiko terhadap keselamatan pengguna jalan, Kerusakan pada tata ruang dan estetika lingkungan.

Potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak adanya retribusi resmi.

Dan Ali mendesak pemerintah dan aparat penegak perda untuk bersikap tegas. Tanpa penindakan yang jelas, praktik pemasangan kabel secara serampangan ini dikhawatirkan akan terus terulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

“Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan. Jika tidak, yang terjadi bukan pembanggunan terarah, melainkan kekacauan yang dilegalkan,” pungkasnya.

Sampai saat ini Selaku kordinator lapangan Proyek dari My Republik engan berkomentar saat di hubungi oleh Awak media.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Gubernur Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya
DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib
Setelah Lama Ditutup, PT Sata Tec Indonesia Bojonegoro Kembali Uji Coba Operasional
792 Mahasiswa KKN Tematik Kolaborasi Unigoro, Diberangkatkan Bupati Bojonegoro
Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP
Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Bojonegoro

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:34 WIB

Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:12 WIB

Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:05 WIB

Setelah Lama Ditutup, PT Sata Tec Indonesia Bojonegoro Kembali Uji Coba Operasional

Senin, 14 Juli 2025 - 12:59 WIB

Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:15 WIB

Sukur Priyanto Sebut Soal RS Onkologi Bojonegoro Sudah Dibahas dan Disetujui Tim BANGGAR

Berita Terbaru