Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul merasa kecolongan dengan adanya Perangkatnya yang masih menjabat di setruktural salah satu lembaga pendidikan dan masuk di program Simpatika di bawah naungan Kemenag Bojonegoro.

Jujuk Arif Basuki selaku Kepala Desa Sumberjo Kidul akan segera memproses hal tersebut dan segera merapatkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumberjo Kidul. Terkait sangsi kepala Desa belum bisa menentukan.

“Segera kita rapatkan dengan BPD, dan saya betul-betul tidak tahu kalau dia menjadi guru,” terangnya.

Saat disingung terkait Sahrudin saat mendaftarkan Perangkat desa menjabat guru dan sampai 3 tahun tidak melepaskan jabatan gurunya di Salah satu Yayasan tersebut, sehinga doble jabatan dan gaji, kepala desa meyakinkan benar benar tidak mengetahui Kepala desa tahu setelah Awak media menghubunginya.

Baca Juga:  Nusantara Farm Pamekasan Lakukan Perawatan Khusus Bagi Hewan Qurban

“Saya benar-benar tidak mengetahui dan saya tahu dirinya masih menjabat guru itu dari anda ketika mempertanyakan jabatannya,” tegasnya.

Awak media Suara bangsa mengali informasi terkait pemalsuan data karena menutupi jabatan sebelum nya. Pemalsuan data pribadi dan pemanfaatan untuk jabatan ganda dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan KUHP. UU PDP (No. 27 Tahun 2022) mengatur tentang pemalsuan data pribadi dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pemalsuan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan/atau denda hingga 5-6 miliar Rupiah.

Baca Juga:  Tatap Pemilu 2029, Ketua DPD Golkar Bojonegoro: Pengurus Harus Kerja Nyata Bukan Sekadar Numpang Nama

Hal tersebut saat dikonfirmasikan Kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Machmudin, AP, M.M saat dihubungi lewat Wa pribadinya, hal tersebut sudah memerintahkan camat untuk segera memeriksa dan klarifikasi ke Desa.

“Pak camat saya minta cek dan klarifikasi ke desa,” tulisnya.

Saat disingung terkait pemalsuan data Sahrudin menutupi kalau dirinya ternyata menjabat guru di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro dan bendahara di salah satu yayasan, sangsi apa yang akan diberikan , hal tersebut kewenangan kepala desa.

“Kewenangan kades, ditunggu mawon (Red:Saja) hasilnya pak camat,” terangnya.

Baca Juga:  Truk Muat Pakan Udang 'Nyangsang' di KLM Aman Jaya Pelabuhan Dungkek

Pihak kemenag Bojonegoro Sholihul hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah, terkait Sahrudin yang doble jabatan hal tersebut yang tahu adalah operator, operator itu ada di kemenag dan di kementerian.

Menurut Sholihul Hadi, kalau ingin mencabut Simpatika, Kepala yayasan Mencabut Surat keputusan (SK) nya Sahrudin diajukan ke Kemenag dan operator, dan kemenag baru akan melaporkan ke kementerian Agama.

“Pihak yayasan bisa mencabut SK nya dan melaporkan ke kemenag dan nanti pihak kemenag akan laporan ke operator, ini saya masih di luar kota belum tahu Sahrudin di Simpatika atau tidak,” pungkasnya saat dihubungi lewat Wanya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Berita Terbaru