Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul merasa kecolongan dengan adanya Perangkatnya yang masih menjabat di setruktural salah satu lembaga pendidikan dan masuk di program Simpatika di bawah naungan Kemenag Bojonegoro.

Jujuk Arif Basuki selaku Kepala Desa Sumberjo Kidul akan segera memproses hal tersebut dan segera merapatkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumberjo Kidul. Terkait sangsi kepala Desa belum bisa menentukan.

“Segera kita rapatkan dengan BPD, dan saya betul-betul tidak tahu kalau dia menjadi guru,” terangnya.

Saat disingung terkait Sahrudin saat mendaftarkan Perangkat desa menjabat guru dan sampai 3 tahun tidak melepaskan jabatan gurunya di Salah satu Yayasan tersebut, sehinga doble jabatan dan gaji, kepala desa meyakinkan benar benar tidak mengetahui Kepala desa tahu setelah Awak media menghubunginya.

Baca Juga:  Diduga Dukun Santet, Rumah Warga Lenteng Digeruduk

“Saya benar-benar tidak mengetahui dan saya tahu dirinya masih menjabat guru itu dari anda ketika mempertanyakan jabatannya,” tegasnya.

Awak media Suara bangsa mengali informasi terkait pemalsuan data karena menutupi jabatan sebelum nya. Pemalsuan data pribadi dan pemanfaatan untuk jabatan ganda dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan KUHP. UU PDP (No. 27 Tahun 2022) mengatur tentang pemalsuan data pribadi dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pemalsuan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan/atau denda hingga 5-6 miliar Rupiah.

Baca Juga:  HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, Begini Pesan Bupati Sampang

Hal tersebut saat dikonfirmasikan Kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Machmudin, AP, M.M saat dihubungi lewat Wa pribadinya, hal tersebut sudah memerintahkan camat untuk segera memeriksa dan klarifikasi ke Desa.

“Pak camat saya minta cek dan klarifikasi ke desa,” tulisnya.

Saat disingung terkait pemalsuan data Sahrudin menutupi kalau dirinya ternyata menjabat guru di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro dan bendahara di salah satu yayasan, sangsi apa yang akan diberikan , hal tersebut kewenangan kepala desa.

“Kewenangan kades, ditunggu mawon (Red:Saja) hasilnya pak camat,” terangnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Bojonegoro: Kadin Disperindag Raportnya merah

Pihak kemenag Bojonegoro Sholihul hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah, terkait Sahrudin yang doble jabatan hal tersebut yang tahu adalah operator, operator itu ada di kemenag dan di kementerian.

Menurut Sholihul Hadi, kalau ingin mencabut Simpatika, Kepala yayasan Mencabut Surat keputusan (SK) nya Sahrudin diajukan ke Kemenag dan operator, dan kemenag baru akan melaporkan ke kementerian Agama.

“Pihak yayasan bisa mencabut SK nya dan melaporkan ke kemenag dan nanti pihak kemenag akan laporan ke operator, ini saya masih di luar kota belum tahu Sahrudin di Simpatika atau tidak,” pungkasnya saat dihubungi lewat Wanya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru