Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul merasa kecolongan dengan adanya Perangkatnya yang masih menjabat di setruktural salah satu lembaga pendidikan dan masuk di program Simpatika di bawah naungan Kemenag Bojonegoro.

Jujuk Arif Basuki selaku Kepala Desa Sumberjo Kidul akan segera memproses hal tersebut dan segera merapatkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumberjo Kidul. Terkait sangsi kepala Desa belum bisa menentukan.

“Segera kita rapatkan dengan BPD, dan saya betul-betul tidak tahu kalau dia menjadi guru,” terangnya.

Saat disingung terkait Sahrudin saat mendaftarkan Perangkat desa menjabat guru dan sampai 3 tahun tidak melepaskan jabatan gurunya di Salah satu Yayasan tersebut, sehinga doble jabatan dan gaji, kepala desa meyakinkan benar benar tidak mengetahui Kepala desa tahu setelah Awak media menghubunginya.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Berikan Sosialisasi Manajemen Budidaya Ikan

“Saya benar-benar tidak mengetahui dan saya tahu dirinya masih menjabat guru itu dari anda ketika mempertanyakan jabatannya,” tegasnya.

Awak media Suara bangsa mengali informasi terkait pemalsuan data karena menutupi jabatan sebelum nya. Pemalsuan data pribadi dan pemanfaatan untuk jabatan ganda dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan KUHP. UU PDP (No. 27 Tahun 2022) mengatur tentang pemalsuan data pribadi dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pemalsuan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan/atau denda hingga 5-6 miliar Rupiah.

Baca Juga:  Pernah Tersandung Kasus, Mantan Kades di Bojonegoro Ini Bakal Nyalon DPRD

Hal tersebut saat dikonfirmasikan Kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Machmudin, AP, M.M saat dihubungi lewat Wa pribadinya, hal tersebut sudah memerintahkan camat untuk segera memeriksa dan klarifikasi ke Desa.

“Pak camat saya minta cek dan klarifikasi ke desa,” tulisnya.

Saat disingung terkait pemalsuan data Sahrudin menutupi kalau dirinya ternyata menjabat guru di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro dan bendahara di salah satu yayasan, sangsi apa yang akan diberikan , hal tersebut kewenangan kepala desa.

“Kewenangan kades, ditunggu mawon (Red:Saja) hasilnya pak camat,” terangnya.

Baca Juga:  HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Pihak kemenag Bojonegoro Sholihul hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah, terkait Sahrudin yang doble jabatan hal tersebut yang tahu adalah operator, operator itu ada di kemenag dan di kementerian.

Menurut Sholihul Hadi, kalau ingin mencabut Simpatika, Kepala yayasan Mencabut Surat keputusan (SK) nya Sahrudin diajukan ke Kemenag dan operator, dan kemenag baru akan melaporkan ke kementerian Agama.

“Pihak yayasan bisa mencabut SK nya dan melaporkan ke kemenag dan nanti pihak kemenag akan laporan ke operator, ini saya masih di luar kota belum tahu Sahrudin di Simpatika atau tidak,” pungkasnya saat dihubungi lewat Wanya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru