Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Desa Jujuk Arif Basuki Kepala Desa Sumberjo Kidul merasa kecolongan dengan adanya Perangkatnya yang masih menjabat di setruktural salah satu lembaga pendidikan dan masuk di program Simpatika di bawah naungan Kemenag Bojonegoro.

Jujuk Arif Basuki selaku Kepala Desa Sumberjo Kidul akan segera memproses hal tersebut dan segera merapatkan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumberjo Kidul. Terkait sangsi kepala Desa belum bisa menentukan.

“Segera kita rapatkan dengan BPD, dan saya betul-betul tidak tahu kalau dia menjadi guru,” terangnya.

Saat disingung terkait Sahrudin saat mendaftarkan Perangkat desa menjabat guru dan sampai 3 tahun tidak melepaskan jabatan gurunya di Salah satu Yayasan tersebut, sehinga doble jabatan dan gaji, kepala desa meyakinkan benar benar tidak mengetahui Kepala desa tahu setelah Awak media menghubunginya.

Baca Juga:  Kabar Baik, Humas Satgas Covid-19 Sumenep Umumkan Tiga Pasien Covid-19 Sembuh

“Saya benar-benar tidak mengetahui dan saya tahu dirinya masih menjabat guru itu dari anda ketika mempertanyakan jabatannya,” tegasnya.

Awak media Suara bangsa mengali informasi terkait pemalsuan data karena menutupi jabatan sebelum nya. Pemalsuan data pribadi dan pemanfaatan untuk jabatan ganda dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan KUHP. UU PDP (No. 27 Tahun 2022) mengatur tentang pemalsuan data pribadi dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pemalsuan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan/atau denda hingga 5-6 miliar Rupiah.

Baca Juga:  Closing Pekan Batik di Bojonegoro Berkolaborasi Dengan BUS KPK, Dihibur Niken Salindri

Hal tersebut saat dikonfirmasikan Kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Machmudin, AP, M.M saat dihubungi lewat Wa pribadinya, hal tersebut sudah memerintahkan camat untuk segera memeriksa dan klarifikasi ke Desa.

“Pak camat saya minta cek dan klarifikasi ke desa,” tulisnya.

Saat disingung terkait pemalsuan data Sahrudin menutupi kalau dirinya ternyata menjabat guru di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro dan bendahara di salah satu yayasan, sangsi apa yang akan diberikan , hal tersebut kewenangan kepala desa.

“Kewenangan kades, ditunggu mawon (Red:Saja) hasilnya pak camat,” terangnya.

Baca Juga:  Diduga Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Warga Desa Gunung Maddah Nekat Gelar Orkes

Pihak kemenag Bojonegoro Sholihul hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah, terkait Sahrudin yang doble jabatan hal tersebut yang tahu adalah operator, operator itu ada di kemenag dan di kementerian.

Menurut Sholihul Hadi, kalau ingin mencabut Simpatika, Kepala yayasan Mencabut Surat keputusan (SK) nya Sahrudin diajukan ke Kemenag dan operator, dan kemenag baru akan melaporkan ke kementerian Agama.

“Pihak yayasan bisa mencabut SK nya dan melaporkan ke kemenag dan nanti pihak kemenag akan laporan ke operator, ini saya masih di luar kota belum tahu Sahrudin di Simpatika atau tidak,” pungkasnya saat dihubungi lewat Wanya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Soal Tower BTS, Satpol PP Bojonegoro Merasa tidak Feedbacknya dari DPTSP dan DPU Cipta Karya
Kades Deru Bojonegoro Diduga Menebang Kayu Pinggir Jalan Tanpa Izin
Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan
Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?
Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa
Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?
Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:44 WIB

Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru