Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya pernah bermasalah dengan Pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan Pemberhentian sementara.

Menurut Ali Pasca ramainya terkait perijinan Tower yang dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower tersebut, hingga terjadi pemberhentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang Banner serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Dari pantauan Awak media Suara bangsa di area tower, banner yang dipasang pada tower masih terpasang dengan baik dan jelas, peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun karena belum melengkapi perizinan, Hal itu sangat disayangkan, meskipun diberi peringatan oleh Pemkab Bojonegoro (red:Satpol PP dan Dinas PTSP), namun kini tower telah beroperasi kembali dengan sembunyi-sembunyi luput dari pantauan Dinas PTSP dan Satpol PP Bojonegoro.

Baca Juga:  Ingin Temui Bupati dan DLH Pamekasan Saat Demo, 3 Mahasiswa PMII Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam pantauan Awak media, hingga saat ini, Banner peringatan masih terpampang yang membuktikan bahwa kegiatan usaha jasa penggunaan maupun penyediaan menara tower tersebut masih belum berizin.

Imbuh Ali hal ini dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower setempat, hingga terjadi penghentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang penyegelan serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Masih Menurut Keterangan Ali, Pada hari Selasa (22/4/2025), di lokasi Pembangunan Tower, Bahwa kWh meter listrik yang menyuplai Base Transceiver Station (BTS) menara tersebut, dengan daya sekitar 5000 watt, telah aktif menyala.

Baca Juga:  Kepala SMKN 1 Bojonegoro Tepis Kabar Adanya Pungli di Sekolahnya

“Anehnya, meskipun menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi kembali, pagar pembatas lokasi masih terpasang banner peringatan dari pemerintah daerah tentang penertiban dan pencegahan pelanggaran,” terangnya.

Imbuhnya, keadaan seperti ini mempertanyakan efektivitas kinerja Aparatur pemkab Bojonegoro, (Red: Perijinan dan Satpol PP) dalam penertiban dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin lengkap, Kesannya Perusahaan tidak menghargai dengan Pemkab Bojonegoro dan tidak menggubris kebijakan serta regulasi Daerah Bojonegoro.

“Perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang kondisi ini dan apakah menara telekomunikasi tersebut telah memenuhi semua Persyaratan yang diperlukan,” harapnya.

Baca Juga:  Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Sementara itu Heru Sugiarto selaku kepala satuan (Kasatpol) Polisi Pamong Praja (PP) Bojonegoro diminta klarifikasi terkait perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP menjawab.

“Monggo ke kantor aja mas,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru