Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya pernah bermasalah dengan Pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan Pemberhentian sementara.

Menurut Ali Pasca ramainya terkait perijinan Tower yang dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower tersebut, hingga terjadi pemberhentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang Banner serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Dari pantauan Awak media Suara bangsa di area tower, banner yang dipasang pada tower masih terpasang dengan baik dan jelas, peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun karena belum melengkapi perizinan, Hal itu sangat disayangkan, meskipun diberi peringatan oleh Pemkab Bojonegoro (red:Satpol PP dan Dinas PTSP), namun kini tower telah beroperasi kembali dengan sembunyi-sembunyi luput dari pantauan Dinas PTSP dan Satpol PP Bojonegoro.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Diusulkan, Berikut Nama-namanya

Dalam pantauan Awak media, hingga saat ini, Banner peringatan masih terpampang yang membuktikan bahwa kegiatan usaha jasa penggunaan maupun penyediaan menara tower tersebut masih belum berizin.

Imbuh Ali hal ini dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower setempat, hingga terjadi penghentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang penyegelan serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Masih Menurut Keterangan Ali, Pada hari Selasa (22/4/2025), di lokasi Pembangunan Tower, Bahwa kWh meter listrik yang menyuplai Base Transceiver Station (BTS) menara tersebut, dengan daya sekitar 5000 watt, telah aktif menyala.

Baca Juga:  Aiptu Sumilak Ciptakan Sistem Sosial Kondusif, Kapolda Jatim Beri Apresiasi

“Anehnya, meskipun menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi kembali, pagar pembatas lokasi masih terpasang banner peringatan dari pemerintah daerah tentang penertiban dan pencegahan pelanggaran,” terangnya.

Imbuhnya, keadaan seperti ini mempertanyakan efektivitas kinerja Aparatur pemkab Bojonegoro, (Red: Perijinan dan Satpol PP) dalam penertiban dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin lengkap, Kesannya Perusahaan tidak menghargai dengan Pemkab Bojonegoro dan tidak menggubris kebijakan serta regulasi Daerah Bojonegoro.

“Perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang kondisi ini dan apakah menara telekomunikasi tersebut telah memenuhi semua Persyaratan yang diperlukan,” harapnya.

Baca Juga:  Jalan Gelap, Motor dan Mobil Suzuki APV di Sampang Adu Banteng

Sementara itu Heru Sugiarto selaku kepala satuan (Kasatpol) Polisi Pamong Praja (PP) Bojonegoro diminta klarifikasi terkait perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP menjawab.

“Monggo ke kantor aja mas,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru