Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya pernah bermasalah dengan Pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan Pemberhentian sementara.

Menurut Ali Pasca ramainya terkait perijinan Tower yang dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower tersebut, hingga terjadi pemberhentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang Banner serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Dari pantauan Awak media Suara bangsa di area tower, banner yang dipasang pada tower masih terpasang dengan baik dan jelas, peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun karena belum melengkapi perizinan, Hal itu sangat disayangkan, meskipun diberi peringatan oleh Pemkab Bojonegoro (red:Satpol PP dan Dinas PTSP), namun kini tower telah beroperasi kembali dengan sembunyi-sembunyi luput dari pantauan Dinas PTSP dan Satpol PP Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Jalani Vaksinasi Tahap Dua, Masyarakat Diminta Tidak Takut

Dalam pantauan Awak media, hingga saat ini, Banner peringatan masih terpampang yang membuktikan bahwa kegiatan usaha jasa penggunaan maupun penyediaan menara tower tersebut masih belum berizin.

Imbuh Ali hal ini dianggap menyalahi prosedur perijinan dalam kegiatan pengerjaan pendirian tower setempat, hingga terjadi penghentian pekerjaan tertanggal 10 Maret 2025, setelah dihentikan oleh satuan penegak perda dan Dinas Perijinan (PTSP), dengan cara memasang penyegelan serta pemasangan peringatan pemberhentian proyek sementara.

Masih Menurut Keterangan Ali, Pada hari Selasa (22/4/2025), di lokasi Pembangunan Tower, Bahwa kWh meter listrik yang menyuplai Base Transceiver Station (BTS) menara tersebut, dengan daya sekitar 5000 watt, telah aktif menyala.

Baca Juga:  Keluarga Presiden Jokowi Disudutkan, Projo Jatim Tetap Tegak Lurus

“Anehnya, meskipun menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi kembali, pagar pembatas lokasi masih terpasang banner peringatan dari pemerintah daerah tentang penertiban dan pencegahan pelanggaran,” terangnya.

Imbuhnya, keadaan seperti ini mempertanyakan efektivitas kinerja Aparatur pemkab Bojonegoro, (Red: Perijinan dan Satpol PP) dalam penertiban dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin lengkap, Kesannya Perusahaan tidak menghargai dengan Pemkab Bojonegoro dan tidak menggubris kebijakan serta regulasi Daerah Bojonegoro.

“Perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang kondisi ini dan apakah menara telekomunikasi tersebut telah memenuhi semua Persyaratan yang diperlukan,” harapnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Bojonegoro dan Tim Banggar Lakukan Pertemuan Tertutup, Bawa Rekomendasi ke Paripurna

Sementara itu Heru Sugiarto selaku kepala satuan (Kasatpol) Polisi Pamong Praja (PP) Bojonegoro diminta klarifikasi terkait perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP menjawab.

“Monggo ke kantor aja mas,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru