SUMENEP, SUARABANGSA.co.id -Soal menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah pinggir jalan seputar kot, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendorong langkah tegas Pemerintah Daerah.
Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama di wilayah strategis yang kerap dipadati aktivitas ekonomi warga.
Namun, Komisi II DPRD Sumenep mengingatkan Pemkab agar tidak mengambil kebijakan sepihak dalam proses penertiban tersebut, terutama menyangkut nasib para PKL.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menegaskan pentingnya mendengar aspirasi para pedagang sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan.
“PKL jangan langsung ditertibkan tanpa ada dialog. Mereka juga bagian dari penggerak ekonomi daerah,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2025).
Lebih lanjut, Irwan panggilan karib Politisi muda PKB itu menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan perencanaan matang, termasuk penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis bagi kelangsungan usaha PKL.
“Relokasi harus disiapkan lebih dulu. Tidak boleh PKL digusur tanpa tempat baru yang lebih baik,” katanya.
Irwan juga meminta Pemkab Sumenep untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu, memastikan lokasi relokasi benar-benar mendukung keberlangsungan ekonomi para PKL.
Sebab menurut Irwan, pemindahan yang tidak tepat justru bisa mematikan usaha para PKL dan berdampak negatif pada roda perekonomian lokal.
“Kalau PKL bangkit, ekonomi daerah juga akan ikut bangkit. Jadi mereka harus difasilitasi, bukan disingkirkan,” ucapnya.
Ia juga mendorong agar Pemkab melibatkan organisasi PKL dalam menyusun rencana relokasi, sehingga tercipta kebijakan yang adil dan solutif.
“Penataan PKL liar di sehun jalan Kabupaten hingga nasional harus menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar pemindahan sepihak tanpa dampak positif, ” tegasnya.
Oleh karenanya, Irwan berharap penertiban dilakukan dengan perencanaan, data lapangan yang akurat, serta pemetaan potensi ekonomi dari PKL yang terdampak.
“Jangan sampai PKL dipindah ke tempat sepi yang justru membuat mereka tidak bisa bertahan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Sumenep menyatakan akan terus mengawal proses ini agar kebijakan penertiban tetap berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat.
Untuk diketahui, pada Senin (14/04/2025) kemarin Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) bersama Satpol PP serta tim lain melakukan penertiban PKL di Jalan Slamat Riadi Desa Pabian, Kecamatan Kota.
Penulis : Kris
Editor : Putri