Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindak tegas pejabat yang kedapatan memakai mubil dinas untuk mudik.

Heri Kristanto selaku Sekertaris Dinas (Sekdin) BKPP saat dihubungi oleh SUARABANGSA.co.id lewat telponnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan ke camat yang melanggar surat edaran tentang larangan membawa mudik mobil dinas.

“Terkait hal tersebut tanggal 8 kemaren sudah dibahas Tim penilai kinerja dan disiplin ASN mas, Cuman saya tidak ikut dalam pembahasan karena sedang cuti,” ungkap nya lewat WA Pribadi SUARABANGSA.co.id, Kamis (10/4/2025).

Namun Sekdin BKPP memastikan jika Camat Kasiman tetap akan disanksi, dan Camat Kasiman telah melanggar Peraturan Peraturan (PP) tentang pengelolaan barang, Surat Edaran (SE) KPK, dan Permenpan.

Baca Juga:  Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan, Banyak Anggota Dewan Sampang Tak Hadir

“Pasti ada sanksi mas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran beberapa peraturan, saat ini sedang proses telaah untuk memberikan keputusan sanksi kepada yang bersangkutan (ybs). Setelah ada keputusan baru bisa disampaikan apa sanksinya,” ungkapnya.

Dari pengalian awak media SUARABANGSA.co.id, dari 3 poin yang akan diterapkan kepada Camat Kasiman setelah ada keputusan,

Poin
1, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP Nomor 27 Tahun 2014,Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang Mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas, Polres Sumenep Sisir Kepulauan

Mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menambahkan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara,Daerah (BMN/D).

Poin.
2, Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Negeri (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Poin
3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga:  Ketua PIPRB Minta Aparat Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yaitu mengatur pelaksanaan flexible working arrangements (FWA) selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 yang mengatur cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Red:Penyesuaian flexible working arrangements (FWA) selama libur Lebaran Kebijakan FWA selama libur Lebaran disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru