Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindak tegas pejabat yang kedapatan memakai mubil dinas untuk mudik.

Heri Kristanto selaku Sekertaris Dinas (Sekdin) BKPP saat dihubungi oleh SUARABANGSA.co.id lewat telponnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan ke camat yang melanggar surat edaran tentang larangan membawa mudik mobil dinas.

“Terkait hal tersebut tanggal 8 kemaren sudah dibahas Tim penilai kinerja dan disiplin ASN mas, Cuman saya tidak ikut dalam pembahasan karena sedang cuti,” ungkap nya lewat WA Pribadi SUARABANGSA.co.id, Kamis (10/4/2025).

Namun Sekdin BKPP memastikan jika Camat Kasiman tetap akan disanksi, dan Camat Kasiman telah melanggar Peraturan Peraturan (PP) tentang pengelolaan barang, Surat Edaran (SE) KPK, dan Permenpan.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Rakor Bersama SH Terate Cabang Bojonegoro

“Pasti ada sanksi mas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran beberapa peraturan, saat ini sedang proses telaah untuk memberikan keputusan sanksi kepada yang bersangkutan (ybs). Setelah ada keputusan baru bisa disampaikan apa sanksinya,” ungkapnya.

Dari pengalian awak media SUARABANGSA.co.id, dari 3 poin yang akan diterapkan kepada Camat Kasiman setelah ada keputusan,

Poin
1, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP Nomor 27 Tahun 2014,Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang Mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Ajak Emak-Emak Senam Bersama, Sambil Sosialisasi Program MP ASI

Mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menambahkan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara,Daerah (BMN/D).

Poin.
2, Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Negeri (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Poin
3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga:  Maftukhan Dorong Aspirasi Pemuda Bojonegoro lebih modern, Masuk lewat Sistem Digital via Barcode

Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yaitu mengatur pelaksanaan flexible working arrangements (FWA) selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 yang mengatur cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Red:Penyesuaian flexible working arrangements (FWA) selama libur Lebaran Kebijakan FWA selama libur Lebaran disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun
Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan
Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok
Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa
Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:56 WIB

Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:29 WIB

Babak Baru Sengketa TKD Belun: Kades Jono Sebut Status Tanah ‘Celengan’ kegunaan Tergantung Kebijakan Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:57 WIB

Aset Desa Terancam, Badan Aset Bojonegoro Ikut Bungkam: Bola Panas Sengketa Tanah Belun Temayang Kini Mengarah ke Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Komitmen Dukung Ekosistem Halal, Bupati Setyo Wahono Terima Penghargaan dari Halal Metric UB

Berita Terbaru