Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindak tegas pejabat yang kedapatan memakai mubil dinas untuk mudik.

Heri Kristanto selaku Sekertaris Dinas (Sekdin) BKPP saat dihubungi oleh SUARABANGSA.co.id lewat telponnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan ke camat yang melanggar surat edaran tentang larangan membawa mudik mobil dinas.

“Terkait hal tersebut tanggal 8 kemaren sudah dibahas Tim penilai kinerja dan disiplin ASN mas, Cuman saya tidak ikut dalam pembahasan karena sedang cuti,” ungkap nya lewat WA Pribadi SUARABANGSA.co.id, Kamis (10/4/2025).

Namun Sekdin BKPP memastikan jika Camat Kasiman tetap akan disanksi, dan Camat Kasiman telah melanggar Peraturan Peraturan (PP) tentang pengelolaan barang, Surat Edaran (SE) KPK, dan Permenpan.

Baca Juga:  Polda Jatim Copot Seragam Satpam yang Tidak Memiliki Legalitas

“Pasti ada sanksi mas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran beberapa peraturan, saat ini sedang proses telaah untuk memberikan keputusan sanksi kepada yang bersangkutan (ybs). Setelah ada keputusan baru bisa disampaikan apa sanksinya,” ungkapnya.

Dari pengalian awak media SUARABANGSA.co.id, dari 3 poin yang akan diterapkan kepada Camat Kasiman setelah ada keputusan,

Poin
1, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP Nomor 27 Tahun 2014,Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang Mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014.

Baca Juga:  Perayaan Cap Go Meh Sukses, Thamrin Park Bojonegoro Ramai Pengunjung

Mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menambahkan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara,Daerah (BMN/D).

Poin.
2, Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Negeri (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Poin
3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga:  CCTV di Sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang ini Ternyata Hanya Dijadikan Pajangan Belaka

Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yaitu mengatur pelaksanaan flexible working arrangements (FWA) selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 yang mengatur cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Red:Penyesuaian flexible working arrangements (FWA) selama libur Lebaran Kebijakan FWA selama libur Lebaran disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang
Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar
Dorong Keterbukaan Informasi, Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Sampang
Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar
Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro
Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya
SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:58 WIB

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang

Kamis, 24 April 2025 - 19:33 WIB

Pengadaan Alkes RS Temayang Bojonegoro Habiskan Anggaran Senilai 55 Milyar, Diduga Ada Kelebihan Bayar

Rabu, 23 April 2025 - 13:14 WIB

Kurir di Sampang Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan, Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar

Rabu, 23 April 2025 - 12:30 WIB

Polisi Pamekasan Langsung Turun Temui Nenek Pedagang yang Ketipu Uang Mainan

Selasa, 22 April 2025 - 20:56 WIB

Perusahaan Provider Diduga Tidak Gubris Regulasi dan Aturan Pemkab Bojonegoro

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Meski Dilarang, Anak-anak di Sampang Makin Marak Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro: Apa pun Sekolahannya Sebelum Tanggal 25/4 Lembaga Pendidikan Harus Memberikan Ijasahnya

Selasa, 15 April 2025 - 18:33 WIB

SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Pamekasan Susun Strategi Penempatan Guru Sesuai Domisili

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:01 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Korban Angin Kencang

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:27 WIB