Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindak tegas pejabat yang kedapatan memakai mubil dinas untuk mudik.

Heri Kristanto selaku Sekertaris Dinas (Sekdin) BKPP saat dihubungi oleh SUARABANGSA.co.id lewat telponnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan ke camat yang melanggar surat edaran tentang larangan membawa mudik mobil dinas.

“Terkait hal tersebut tanggal 8 kemaren sudah dibahas Tim penilai kinerja dan disiplin ASN mas, Cuman saya tidak ikut dalam pembahasan karena sedang cuti,” ungkap nya lewat WA Pribadi SUARABANGSA.co.id, Kamis (10/4/2025).

Namun Sekdin BKPP memastikan jika Camat Kasiman tetap akan disanksi, dan Camat Kasiman telah melanggar Peraturan Peraturan (PP) tentang pengelolaan barang, Surat Edaran (SE) KPK, dan Permenpan.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan Lakukan Operasi Pasar

“Pasti ada sanksi mas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran beberapa peraturan, saat ini sedang proses telaah untuk memberikan keputusan sanksi kepada yang bersangkutan (ybs). Setelah ada keputusan baru bisa disampaikan apa sanksinya,” ungkapnya.

Dari pengalian awak media SUARABANGSA.co.id, dari 3 poin yang akan diterapkan kepada Camat Kasiman setelah ada keputusan,

Poin
1, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP Nomor 27 Tahun 2014,Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang Mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014.

Baca Juga:  Sebanyak 785 ASN Angkatan 2018-2019 Diambil Sumpah oleh Bupati Bojonegoro

Mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menambahkan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara,Daerah (BMN/D).

Poin.
2, Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Negeri (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Poin
3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga:  TNI Polri dan Masyarakat Singonegaran Bentuk Desa Tangguh Bencana

Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yaitu mengatur pelaksanaan flexible working arrangements (FWA) selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 yang mengatur cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Red:Penyesuaian flexible working arrangements (FWA) selama libur Lebaran Kebijakan FWA selama libur Lebaran disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Dukung Pendidikan dan Kurangi Pengangguran
Gubernur Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya
DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib
Setelah Lama Ditutup, PT Sata Tec Indonesia Bojonegoro Kembali Uji Coba Operasional
792 Mahasiswa KKN Tematik Kolaborasi Unigoro, Diberangkatkan Bupati Bojonegoro
Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:54 WIB

Bupati Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Dukung Pendidikan dan Kurangi Pengangguran

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:28 WIB

Gubernur Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Bojonegoro

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:34 WIB

Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:12 WIB

Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:34 WIB

792 Mahasiswa KKN Tematik Kolaborasi Unigoro, Diberangkatkan Bupati Bojonegoro

Senin, 14 Juli 2025 - 12:59 WIB

Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas

Berita Terbaru