Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Desa Lar Lar Banyuates, Bermotif Cemburu

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur langsung dapat mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhidin (21), seorang pemuda asal Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates pada Minggu (08/05/2022) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pelaku diketahui bernama Iri Darma alias Iring, warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Pelaku ditangkap di sekitar stasiun Jombang, Senin (09/05/2022) siang, sehari setelah melakukan aksinya.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Himbau Masyarakat Tidak Konsumsi Rokok Tanpa Cukai

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pelaku yang juga sebagai mantan suami korban cemburu dan emosi melihat korban berpacaran dengan istri pelaku, yang posisinya sedang di talak pada 8 bulan yang lalu. Jadi masih belum cerai.

“Motifnya adalah sakit hati, niat pelaku membunuh korban ini muncul pada saat  pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan mendapati si mantan istri ini lagi berdua bersama korban di musholla,” katanya saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022).

Saat melihat mantan istrinya lagi berdua sama korban, kata Arman, pelaku kemudian bersembunyi di sekitar rumah tersebut. Pelaku ini menunggu mantan istrinya itu masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

“Saat si mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musholla, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan celurit menyabet ke arah perut korban sebanyak dua kali,” urainya.

Akibat sabetan celurit yang berukuran 58 cm dan lebar 4 cm di perut tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.

“Pelaku mengaku memang terbiasa membawa celurit, dan inisiatif untuk membunuh korban ini timbul pada malam itu juga karena rasa cemburu,” terangnya lagi.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Kendaraan Toyota Limo Tabrak Truck

Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, diantaranya sebilah celurit serta 1 potong kaos.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru