Polres Sampang Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Desa Lar Lar Banyuates, Bermotif Cemburu

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur langsung dapat mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhidin (21), seorang pemuda asal Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates pada Minggu (08/05/2022) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pelaku diketahui bernama Iri Darma alias Iring, warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Pelaku ditangkap di sekitar stasiun Jombang, Senin (09/05/2022) siang, sehari setelah melakukan aksinya.

Baca Juga:  Beredar Kabar Mantan Kades Bancelok Jrengik Ditangkap Aparat Polres Sampang Atas Kasus Penipuan

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pelaku yang juga sebagai mantan suami korban cemburu dan emosi melihat korban berpacaran dengan istri pelaku, yang posisinya sedang di talak pada 8 bulan yang lalu. Jadi masih belum cerai.

“Motifnya adalah sakit hati, niat pelaku membunuh korban ini muncul pada saat  pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan mendapati si mantan istri ini lagi berdua bersama korban di musholla,” katanya saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022).

Saat melihat mantan istrinya lagi berdua sama korban, kata Arman, pelaku kemudian bersembunyi di sekitar rumah tersebut. Pelaku ini menunggu mantan istrinya itu masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Parkir Liar di Puskesmas Kedungdung Sampang Dibiarkan Merajalela, Siapa Ambil Untung?

“Saat si mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musholla, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan celurit menyabet ke arah perut korban sebanyak dua kali,” urainya.

Akibat sabetan celurit yang berukuran 58 cm dan lebar 4 cm di perut tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.

“Pelaku mengaku memang terbiasa membawa celurit, dan inisiatif untuk membunuh korban ini timbul pada malam itu juga karena rasa cemburu,” terangnya lagi.

Baca Juga:  Warga Diimbau Tenang, MUI Sampang Pastikan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol Kesehatan

Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, diantaranya sebilah celurit serta 1 potong kaos.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru