Mobil Dinas Pejabat di Bojonegoro Terpantau Melintasi Jalan Tol Sumatera-Lampung, Dipakai Mudik?

- Admin

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dampak Efesiensi anggaran menyentuh sampai tingkatan Kecamatan dan Desa, baru-baru ini Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dihebohkan saat moment lebaran kali ini, yaitu sekelas Camat Mudik ke kampung Halaman memakai mobil dinas (Mobdin) yang masih terpasang plat nomer merah dan masuk di jalan tol arah ke Lampung.

Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @neymarwijaya13 memperlihatkan sebuah mobil dinas dengan pelat nomor S 1228 BP, teridentifikasi berasal dari Kabupaten Bojonegoro, melintas di jalan tol Sumatera, Lampung, pada periode Lebaran 4 April 2025.

Video berdurasi 17 detik tersebut menampilkan mobil jenis Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.

Baca Juga:  Dua Kesatuan di Kapas Bojonegoro Bersinergi, Lakukan Patroli dan Sosialisasi Bersama

Dari penelusuran Awak media Ternyata Mobil tersebut mobil dinas (Mobdin) salah satu Camat di Bojonegoro. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri ada 28 kecamatan 430 Desa dan kelurahan.

Dalam penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id Vidio tersebut Viral dan menjadi pembahasan di tiap-tiap komunitas maupun masyarakat Bojonegoro yang lainnya.

Awak media SUARABANGSA.co.id mengutip komentar Budi Prasetyo di pemberitaan Kompas.com (4/4/2025) salah satu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga:  DPC Hanura Bojonegoro Buka Pendaftaran Balon Legislatif untuk Pemilu 2024 Gratis

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sugeng Handoyo Sekti selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengatakan, kalau itu dilakukan bukan kedinasan maka hal tersebut suatu Pelanggaran, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

Namun, beberapa pemerintah daerah diketahui memberikan dispensasi dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna.

“Dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan resmi atau pribadi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan penjelasan tentang penggunaan mobil dinas tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Imbuhnya, jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut bisa dikonfirmasikan ke Aset dan Pendapatan Daerah, kenapa hal tersebut terjadi, mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena Pemerintah Daerah bisa menjadi contoh dan masyarakat umumnya, masyarakat disuruh tidak nungak pajak tapi beliau menungak, ini contoh yang tidak baik,” pesanya.

Dan saat Awak media SUARABANGSA.co.id menghubungi Camat tersebut konfirmasi terkait kebenaran tersebut lewat WAnya, namun tidak dibalas dan centang satu.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru