BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dampak Efesiensi anggaran menyentuh sampai tingkatan Kecamatan dan Desa, baru-baru ini Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dihebohkan saat moment lebaran kali ini, yaitu sekelas Camat Mudik ke kampung Halaman memakai mobil dinas (Mobdin) yang masih terpasang plat nomer merah dan masuk di jalan tol arah ke Lampung.
Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @neymarwijaya13 memperlihatkan sebuah mobil dinas dengan pelat nomor S 1228 BP, teridentifikasi berasal dari Kabupaten Bojonegoro, melintas di jalan tol Sumatera, Lampung, pada periode Lebaran 4 April 2025.
Video berdurasi 17 detik tersebut menampilkan mobil jenis Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.
Dari penelusuran Awak media Ternyata Mobil tersebut mobil dinas (Mobdin) salah satu Camat di Bojonegoro. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri ada 28 kecamatan 430 Desa dan kelurahan.
Dalam penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id Vidio tersebut Viral dan menjadi pembahasan di tiap-tiap komunitas maupun masyarakat Bojonegoro yang lainnya.
Awak media SUARABANGSA.co.id mengutip komentar Budi Prasetyo di pemberitaan Kompas.com (4/4/2025) salah satu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sugeng Handoyo Sekti selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengatakan, kalau itu dilakukan bukan kedinasan maka hal tersebut suatu Pelanggaran, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.
Namun, beberapa pemerintah daerah diketahui memberikan dispensasi dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna.
“Dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan resmi atau pribadi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan penjelasan tentang penggunaan mobil dinas tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Imbuhnya, jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut bisa dikonfirmasikan ke Aset dan Pendapatan Daerah, kenapa hal tersebut terjadi, mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena Pemerintah Daerah bisa menjadi contoh dan masyarakat umumnya, masyarakat disuruh tidak nungak pajak tapi beliau menungak, ini contoh yang tidak baik,” pesanya.
Dan saat Awak media SUARABANGSA.co.id menghubungi Camat tersebut konfirmasi terkait kebenaran tersebut lewat WAnya, namun tidak dibalas dan centang satu.
Penulis : Takim
Editor : Putri