Mobil Dinas Pejabat di Bojonegoro Terpantau Melintasi Jalan Tol Sumatera-Lampung, Dipakai Mudik?

- Admin

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dampak Efesiensi anggaran menyentuh sampai tingkatan Kecamatan dan Desa, baru-baru ini Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dihebohkan saat moment lebaran kali ini, yaitu sekelas Camat Mudik ke kampung Halaman memakai mobil dinas (Mobdin) yang masih terpasang plat nomer merah dan masuk di jalan tol arah ke Lampung.

Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @neymarwijaya13 memperlihatkan sebuah mobil dinas dengan pelat nomor S 1228 BP, teridentifikasi berasal dari Kabupaten Bojonegoro, melintas di jalan tol Sumatera, Lampung, pada periode Lebaran 4 April 2025.

Video berdurasi 17 detik tersebut menampilkan mobil jenis Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.

Baca Juga:  Sebelum Lebaran, Warga Desa Pungpungan Bojonegoro Sudah Bisa Menikmati Jalan yang Nglenyer

Dari penelusuran Awak media Ternyata Mobil tersebut mobil dinas (Mobdin) salah satu Camat di Bojonegoro. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri ada 28 kecamatan 430 Desa dan kelurahan.

Dalam penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id Vidio tersebut Viral dan menjadi pembahasan di tiap-tiap komunitas maupun masyarakat Bojonegoro yang lainnya.

Awak media SUARABANGSA.co.id mengutip komentar Budi Prasetyo di pemberitaan Kompas.com (4/4/2025) salah satu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Gerindra dan Demokrat Bojonegoro Daftar Bareng ke KPU, Target 10 Kursi di 6 Dapil

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sugeng Handoyo Sekti selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengatakan, kalau itu dilakukan bukan kedinasan maka hal tersebut suatu Pelanggaran, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

Namun, beberapa pemerintah daerah diketahui memberikan dispensasi dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna.

“Dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan resmi atau pribadi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan penjelasan tentang penggunaan mobil dinas tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Walikota Padang Sidempuan Hadiri Rakornas Forkopimda Tahun 2023 di Jawa Barat

Imbuhnya, jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut bisa dikonfirmasikan ke Aset dan Pendapatan Daerah, kenapa hal tersebut terjadi, mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena Pemerintah Daerah bisa menjadi contoh dan masyarakat umumnya, masyarakat disuruh tidak nungak pajak tapi beliau menungak, ini contoh yang tidak baik,” pesanya.

Dan saat Awak media SUARABANGSA.co.id menghubungi Camat tersebut konfirmasi terkait kebenaran tersebut lewat WAnya, namun tidak dibalas dan centang satu.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Ingatkan OPD Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
Bupati Bojonegoro Takzyah di Rumah Bagus, Merasa Kehilangan Putra Terbaik 
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Gathering
Bojonegoro Siap Melangkah Sebagai Aspiring UNESCO Global Geopark 2026
Bupati dan Wabup Bojonegoro Komitmen Menurunkan Stunting
Bupati Bojonegoro Berikan Pembekalan 2.494 Orang PPPK, Serta 4 Orang CPNS
Hadiri Penutupan Wastra Batik Festival, Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Lestarikan Batik
Hadiri Pemberian Makanan Tambahan bagi Penderita TBC, Begini Harapan Bupati dan Wabup Bojonegoro

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37 WIB

Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

Ribuan Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Suran Agung

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:25 WIB