BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bojonegoro bersama Komisi C DPRD Bojonegoro dan beberapa Perusahaan Migas yang ada di Bojonegoro melalukan hearing merumuskan CSR di tahun 2025. Bojonegoro, Selasa (4/4/2025).
Dalam Hearing tersebut ada Bapeda, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS).
Kepala Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Achmad Gunawan Ferdiansyah S.STP mengatakan, CSR di 2025 nanti akan dirumuskan ulang sesuai Perda dan Perbub.
Dalam pengelolaan CSR 2025 seperti yang diamanatkan oleh Bupati yang baru untuk mengentaskan kemiskinan, karena belum tahu secara materinya maka akan ada pertemuan lebih lanjut dengan DPRD dan beberapa perusahaan, agar tidak berbeda-beda.
“Mengerucut beberapa materi lebih lanjut, jadi nanti akan berpedoman pada Perda nomer 18/2015 tentang CSR, agar nanti tidak ada yang berbeda-beda,” terangnya.
Saat disingung terkait apakah ada perubahan dalam pengelolaan CSR, Lelaki yang akrab dipangil Gunawan tersebut menjelaskan, CSR tersebut sebagai bentuk pertangung jawaban sosial kepada perusahaan dengan masyarakat dan kedepan yang terdampak dan yang tidak terdampak pengelolaannya berbeda, akan diprioritaskan daerah yang terdampak.
“CSR Sebagai bentuk pertangung jawaban sosial dari perusahaan untuk masyarakat sekitar, jadi perusahaan bertangung jawab yang terdampak menjadi preoritas,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Komisi C Ahmad Supriyanto bahwa, bahwa Hearing bersama Dengan Beppeda, dan SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS), Belum menemukan model pengelolaan CSR yang seperti di amanatkan oleh Bupati yang baru (Red: Pengentasan kemiskinan).
Dan dalam hearing tersebut belum menemukan kesimpulan, hal tersebut segera dijadwal ulang rapat tersebut.
“Dari hasil rapat pagi ini, Bappeda menyampaikan Perencanaan CSR 2025 telah direncanakan di 2024 di masa transisi, jadi Bappeda belum tahu Visi misi bupati yang baru, dan dari hasil rapat tadi masing-masing perusahaan juga belum tahu mengerakan kemana arah CSRnya,” jelasnya.
Achmad Supriyanto menambahkan, Komisi C bersama Bappeda, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS) segera rapat kembali dalam minggu depan.
Ia menambahkan, Komisi C telah merekomendasi ke Bappeda untuk segera merevisi Perda dan Perbup tentang CSR.
“Kita akan memperbaiki Tata kelola dengan merevisi perbub tentang CSR, tadi kita rekomendasikan ke Bappeda untuk merevisi aturan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, Minggu depan Komisi C akan meminta DPRD Bojonegoro untuk lakukan Revisi Perda nomer 5 tentang CSR di Bapemperda 2026, serta akan segera kordinasi dan croscek ke SKK Migas terkait besaran Nominal CSR untuk Bojonegoro.
“Dari DPRD kita akan lakukan Revisi Perda nomer 5 tentang CSR di bapemperda 2026 nanti, Karena tadi tidak menyebutkan nominal maka kita akan menagih nominal nya,dan kita akan croscek ke SKK Migas berapa besarannya,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri