Bersama DPRD dan Perusahaan Migas, Pemkab Bojonegoro Rumuskan Kembali Masalah CSR Tahun 2025

- Admin

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bojonegoro bersama Komisi C DPRD Bojonegoro dan beberapa Perusahaan Migas yang ada di Bojonegoro melalukan hearing merumuskan CSR di tahun 2025. Bojonegoro, Selasa (4/4/2025).

Dalam Hearing tersebut ada Bapeda, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS).

Kepala Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Achmad Gunawan Ferdiansyah S.STP mengatakan, CSR di 2025 nanti akan dirumuskan ulang sesuai Perda dan Perbub.

Dalam pengelolaan CSR 2025 seperti yang diamanatkan oleh Bupati yang baru untuk mengentaskan kemiskinan, karena belum tahu secara materinya maka akan ada pertemuan lebih lanjut dengan DPRD dan beberapa perusahaan, agar tidak berbeda-beda.

Baca Juga:  Sanggar Lukis 'Bunda Webi' Bojonegoro Mengajari Lukis Anak-anak Kecil

“Mengerucut beberapa materi lebih lanjut, jadi nanti akan berpedoman pada Perda nomer 18/2015 tentang CSR, agar nanti tidak ada yang berbeda-beda,” terangnya.

Saat disingung terkait apakah ada perubahan dalam pengelolaan CSR, Lelaki yang akrab dipangil Gunawan tersebut menjelaskan, CSR tersebut sebagai bentuk pertangung jawaban sosial kepada perusahaan dengan masyarakat dan kedepan yang terdampak dan yang tidak terdampak pengelolaannya berbeda, akan diprioritaskan daerah yang terdampak.

“CSR Sebagai bentuk pertangung jawaban sosial dari perusahaan untuk masyarakat sekitar, jadi perusahaan bertangung jawab yang terdampak menjadi preoritas,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Komisi C Ahmad Supriyanto bahwa, bahwa Hearing bersama Dengan Beppeda, dan SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS), Belum menemukan model pengelolaan CSR yang seperti di amanatkan oleh Bupati yang baru (Red: Pengentasan kemiskinan).

Baca Juga:  Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

Dan dalam hearing tersebut belum menemukan kesimpulan, hal tersebut segera dijadwal ulang rapat tersebut.

“Dari hasil rapat pagi ini, Bappeda menyampaikan Perencanaan CSR 2025 telah direncanakan di 2024 di masa transisi, jadi Bappeda belum tahu Visi misi bupati yang baru, dan dari hasil rapat tadi masing-masing perusahaan juga belum tahu mengerakan kemana arah CSRnya,” jelasnya.

Achmad Supriyanto menambahkan, Komisi C bersama Bappeda, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Cepu zona 12 Jambaran Tiung biru, Pertamina EP Cepu Zona 11 Sukowati, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) dan Pt Asri Dharma Sentosa (ADS) segera rapat kembali dalam minggu depan.

Baca Juga:  Dampak Kegaduhan Pagar Laut dan Isu LPG, Omset UMKM di Bojonegoro Menurun

Ia menambahkan, Komisi C telah merekomendasi ke Bappeda untuk segera merevisi Perda dan Perbup tentang CSR.

“Kita akan memperbaiki Tata kelola dengan merevisi perbub tentang CSR, tadi kita rekomendasikan ke Bappeda untuk merevisi aturan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, Minggu depan Komisi C akan meminta DPRD Bojonegoro untuk lakukan Revisi Perda nomer 5 tentang CSR di Bapemperda 2026, serta akan segera kordinasi dan croscek ke SKK Migas terkait besaran Nominal CSR untuk Bojonegoro.

“Dari DPRD kita akan lakukan Revisi Perda nomer 5 tentang CSR di bapemperda 2026 nanti, Karena tadi tidak menyebutkan nominal maka kita akan menagih nominal nya,dan kita akan croscek ke SKK Migas berapa besarannya,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru