PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satuan Tugas atau Satgas Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal mengikuti bimbingan teknis (bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Ballroom Azana Style Hotel Pamekasan, Rabu (5/6/2024).
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi mengenai penindakan barang kena cukai, mulai dari pencegahan peredaran rokok ilegal, sasaran lokasi operasi, hingga ketentuan hukum bagi pelanggar.
Pemeriksaan Bea dan Cukai Ahli Pratama Bagian Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Madura Ari Yusalam mengatakan, adanya bimtek ini untuk menyamakan persepsi semua anggota satgas.
“Salah satunya seperti bagaimana cara kita memeriksa barang atau rokok ilegal sesuai prosedur ke toko, unsur siapa saja yang boleh memeriksa. Jangan sampai operasi tersebut timbul kesan menakutkan bagi masyarakat,” paparnya.
Ari menjelaskan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh pemerintah daerah memiliki penilaian tersendiri. Penilaian itu yang nantinya berpengaruh terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun selanjutnya. Oleh karena itu, dia berharap, melalui bimtek yang diselenggarakannya itu memberikan edukasi kepada satgas ataupun masyarakat.
“Ada poin-poin khusus yang dinilai. Penilaian tersebut berpengaruh terhadap realisasi DBHCHT selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Dearah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, bimtek itu untuk memberikan edukasi mengenai langkah yang harus dilakukan oleh semua satgas dalam melakukan operasi. Maka dari itu, pihaknya berharap, melalui bimtek tersebut bisa meningkatkan kinerja satgas dalam melakukan penindakan selama operasi.
“Kegiatan ini dananya bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2024,” paparnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan TNI/Polri, Kejaksaan Pamekasan, Polres Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, dan Bea Cukai Madura.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri