DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan penataan toko modern dari tahun 2018 sampai sekarang masih belum berpihak dengan UMKM di Bojonegoro, meskipun Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dari turunan Perda nomer 4/2015 terkait penataan pasar, Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/1/2025).

Seperti yang tercantum di Perbup di pasal 7 ayat 4 pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Pendirian toko dan/atau minimarket skala kecil yang menjual satu jenis barang dagangan secara dominan berjaringan dan/atau mandiri wajib kemitraan dengan pelaku usaha lokal produk ungulan/kerajinan/kemitraan pelaku usaha lokal produk unggulan/kerajinan/olahan dan /atau makanan minuman khas bojonegoro serta hasil petani atau buah-buahan.

Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bahwa Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) belum bisa mengusahakan UMKM Bojonegoro untuk masuk di toko modern, untuk menaikan kan UMKM Bojonegoro bisa mengikuti pasar.

Baca Juga:  Sejahterakan Petani, Bupati Bojonegoro Gelar Farmer's Fun Day 2023

“Mestinya itu tugasnya pak Kemi bagaimana bisa mengupayakan UMKM bisa menjual dagangannya ke toko modern, minimal 25 persen yang seperti disampaikan pak Kemi, saya tidak yakin 25 persen bisa,”ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Sally Atyasasmi bahwa toko modern di Bojonegoro tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada di Bojonegoro, Komisi B telah memangil para pengusaha, ternyata yang hadir tidak berkompeten, dan yang ironisnya tidak bisa menjawab terkait persoalan UMKM di Bojonegoro.

“Karena kurasinya mereka ada di Jakarta bukan di Bojonegoro, ini juga sebagai penyebabnya, ternyata mereka tidak peduli dengan aturan Bojonegoro,” jelasnya.

Muhadi yang juga anggota Komisi B yang juga punya ritel Laskar Buah mengatakan, bahwa UMKM di Bojonegoro itu sudah saatnya naik kelas, kalau pemkab tidak bisa membuat mereka naik kelas, mereka akan habis di makan oleh pengusaha kelas besar besar, sedangkan masyarakat kita sudah engan berbelanja dipingir jalan dan di bedak.

Baca Juga:  Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Akan Berantas Rokok Ilegal

“Saya ini mengalami dari kelas bedak sampai PKL, dan sampai punya toko, pingin nya sih besar tapi ilmunya yang tidak ada, bagaimana pak kemi bisa menaikan mereka menjadi naik kelas, itu pesan saya,” harapnya.

Dari pantauan awak media suara bangsa Hearing di komisi B terkait Toko modern antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) tumpang tindih dan silang sengkarut berjalan sendiri-sendiri, dengan maraknya Toko modern yang tidak sesuai Perbup 48 tahun 2021, dan jumlah yang ditetapkan di perbup 19 kenyataan di lapangan kuota tersebut melebihi dari Perbup 48/2021, dan semua mendapat rekomendasi dari pihak Dindagkop UM dan pihak DPMPTSP menyangkal mestinya tidak ada rekomendasi dari Dindagkop UM, yang ada perizinan sebagaimana berikut pada ayat (1) diajukan secara online melalui Online Single Submission, (OSS)yang selanjutnya melengkapi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Ngopi Bersama, Kapolres Bojonegoro ajak Media Bersinergi

Hal tersebut ditengahi di oleh Lasuri Komisi B agar kedua belah pihak menyerahkan data terkait keberadaan toko modern yang ada dibojonegoro,

Secara terpisah Lasuri segera memangil beberapa pihak untuk mencari benang kusut penataan Toko modern, karena Lasuri juga mendengar ada beberapa toko modern sudah mendapat surat edaran dari penegak perda.

“Kita akan segera memangil beberapa pihak, dari pengusaha, Satgas penegak toko modern, Satpoll PP dan yang lainnya, agar persoalan ini segera clear,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Anang Arif segera lakukan penutupan toko modern yang tidak berizin dan di kota ada sekitar 5 toko modern yang segera akan dilakukan penertiban dan penegakan, karena tidak ada izinnya.

“Mungkin sekitar 5 toko modern, surat edaran sudah kita berikan dan segera kita lakukan penyegelan dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya
Satpol PP Bojonegoro Peringatkan Manajemen PT Sata Tec Untuk Berporeasi Setelah Izin Keluar
Hadapi Permainan Tengkulak Menjelang Panen Raya, Ini Yang Dilakukan Pemkab Bojonegoro
Dukung Pengusaha UMKM, Dekranasda Bojonegoro Turut Berpartisipasi di INACRAFT 2025
Karyawan PT Sata Tec Geruduk Gedung DPRD Bojonegoro
Pj Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung PIG Geopark, Begini Harapannya
Makanan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Pamekasan, 2.935 Siswa Terima Manfaat
Sekitar 2,996 Warga Bojonegoro Menerima Program Makan Bergizi Gratis
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:01 WIB

Kenali Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Al-Mubarok Berkunjung ke Mapolsek Torjun

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:20 WIB

Kunjungi Markas Kodim Bojonegoro, Ratusan Anak PAUD ABA Percontohan Dikenalkan Kehidupan TNI

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:32 WIB

Kapolres Pamekasan Tegaskan Akan Tindak Anggotanga yang Melanggar Hukum

Senin, 30 Desember 2024 - 17:12 WIB

Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

Selasa, 12 November 2024 - 08:00 WIB

Polres Bojonegoro Periksa 200 Anggotanya Terkait Judi Online

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:45 WIB

Bersama Forkopimda, Dandim Bojonegoro Lepas Ribuan Peserta Fun Run 2024

Jumat, 6 September 2024 - 11:36 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Amankan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Sampang Kerahkan 200 Personel

Berita Terbaru

Uncategorized

Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang

Senin, 17 Feb 2025 - 00:24 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya

Jumat, 14 Feb 2025 - 16:50 WIB