DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan penataan toko modern dari tahun 2018 sampai sekarang masih belum berpihak dengan UMKM di Bojonegoro, meskipun Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dari turunan Perda nomer 4/2015 terkait penataan pasar, Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/1/2025).

Seperti yang tercantum di Perbup di pasal 7 ayat 4 pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Pendirian toko dan/atau minimarket skala kecil yang menjual satu jenis barang dagangan secara dominan berjaringan dan/atau mandiri wajib kemitraan dengan pelaku usaha lokal produk ungulan/kerajinan/kemitraan pelaku usaha lokal produk unggulan/kerajinan/olahan dan /atau makanan minuman khas bojonegoro serta hasil petani atau buah-buahan.

Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bahwa Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) belum bisa mengusahakan UMKM Bojonegoro untuk masuk di toko modern, untuk menaikan kan UMKM Bojonegoro bisa mengikuti pasar.

Baca Juga:  Baru Menjabat Dua Hari, Bupati dan Wabup Bojonegoro Langsung Penuhi Ketersediaan Air Bersih

“Mestinya itu tugasnya pak Kemi bagaimana bisa mengupayakan UMKM bisa menjual dagangannya ke toko modern, minimal 25 persen yang seperti disampaikan pak Kemi, saya tidak yakin 25 persen bisa,”ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Sally Atyasasmi bahwa toko modern di Bojonegoro tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada di Bojonegoro, Komisi B telah memangil para pengusaha, ternyata yang hadir tidak berkompeten, dan yang ironisnya tidak bisa menjawab terkait persoalan UMKM di Bojonegoro.

“Karena kurasinya mereka ada di Jakarta bukan di Bojonegoro, ini juga sebagai penyebabnya, ternyata mereka tidak peduli dengan aturan Bojonegoro,” jelasnya.

Muhadi yang juga anggota Komisi B yang juga punya ritel Laskar Buah mengatakan, bahwa UMKM di Bojonegoro itu sudah saatnya naik kelas, kalau pemkab tidak bisa membuat mereka naik kelas, mereka akan habis di makan oleh pengusaha kelas besar besar, sedangkan masyarakat kita sudah engan berbelanja dipingir jalan dan di bedak.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Berlakukan Daftar dan Bayar Uji Kir Secara Online

“Saya ini mengalami dari kelas bedak sampai PKL, dan sampai punya toko, pingin nya sih besar tapi ilmunya yang tidak ada, bagaimana pak kemi bisa menaikan mereka menjadi naik kelas, itu pesan saya,” harapnya.

Dari pantauan awak media suara bangsa Hearing di komisi B terkait Toko modern antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) tumpang tindih dan silang sengkarut berjalan sendiri-sendiri, dengan maraknya Toko modern yang tidak sesuai Perbup 48 tahun 2021, dan jumlah yang ditetapkan di perbup 19 kenyataan di lapangan kuota tersebut melebihi dari Perbup 48/2021, dan semua mendapat rekomendasi dari pihak Dindagkop UM dan pihak DPMPTSP menyangkal mestinya tidak ada rekomendasi dari Dindagkop UM, yang ada perizinan sebagaimana berikut pada ayat (1) diajukan secara online melalui Online Single Submission, (OSS)yang selanjutnya melengkapi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Buka EXPO UMKM di Gofun Entertaiment Complex

Hal tersebut ditengahi di oleh Lasuri Komisi B agar kedua belah pihak menyerahkan data terkait keberadaan toko modern yang ada dibojonegoro,

Secara terpisah Lasuri segera memangil beberapa pihak untuk mencari benang kusut penataan Toko modern, karena Lasuri juga mendengar ada beberapa toko modern sudah mendapat surat edaran dari penegak perda.

“Kita akan segera memangil beberapa pihak, dari pengusaha, Satgas penegak toko modern, Satpoll PP dan yang lainnya, agar persoalan ini segera clear,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Anang Arif segera lakukan penutupan toko modern yang tidak berizin dan di kota ada sekitar 5 toko modern yang segera akan dilakukan penertiban dan penegakan, karena tidak ada izinnya.

“Mungkin sekitar 5 toko modern, surat edaran sudah kita berikan dan segera kita lakukan penyegelan dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Begini harapan Bupati
Lantik Sekda, Bupati dan Wabup Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Lintas OPD
Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan
Panen Raya Padi Organik, Bupati Bojonegoro Puji Desa Sambiroto
Bupati Bojonegoro Berangkatkan Calon Jemaah Haji, Ini Pesannya
Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi
Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang
Atap Rumah Warga Sampang Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

DPRD Bojonegoro Geram Karena Proses Pelaksanaan PAW Kades Berjalan Lambat

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:53 WIB

Sejumlah Jurnalis Pamekasan Dampingi Pasien Hemodialisis Mendapatkan Perawatan

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:05 WIB

Kepala Desa Sumberjo Kidul Bojonegoro Merasa Kecolongan Saat Pendaftaran Perangkat Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:11 WIB

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:46 WIB

Sapi Yang Dibeli Presiden RI, Besar Dengan Mendengarkan Murottal Al-Quran Setiap Harinya

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:56 WIB

Tersangkut Jaring Nelayan, Wanita yang Tenggelam di Sungai Marparan Sampang Sudah Ditemukan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:38 WIB

Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:25 WIB

Seorang Wanita Tenggelam di Sungai Marparan Sampang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Berita Terbaru