DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan penataan toko modern dari tahun 2018 sampai sekarang masih belum berpihak dengan UMKM di Bojonegoro, meskipun Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dari turunan Perda nomer 4/2015 terkait penataan pasar, Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/1/2025).

Seperti yang tercantum di Perbup di pasal 7 ayat 4 pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Pendirian toko dan/atau minimarket skala kecil yang menjual satu jenis barang dagangan secara dominan berjaringan dan/atau mandiri wajib kemitraan dengan pelaku usaha lokal produk ungulan/kerajinan/kemitraan pelaku usaha lokal produk unggulan/kerajinan/olahan dan /atau makanan minuman khas bojonegoro serta hasil petani atau buah-buahan.

Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bahwa Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) belum bisa mengusahakan UMKM Bojonegoro untuk masuk di toko modern, untuk menaikan kan UMKM Bojonegoro bisa mengikuti pasar.

Baca Juga:  Pemko Padang Sidempuan Gelar Gerakan Pangan Murah Pada Bulan Ramadhan & Menjelang Idul Fitri 1444H

“Mestinya itu tugasnya pak Kemi bagaimana bisa mengupayakan UMKM bisa menjual dagangannya ke toko modern, minimal 25 persen yang seperti disampaikan pak Kemi, saya tidak yakin 25 persen bisa,”ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Sally Atyasasmi bahwa toko modern di Bojonegoro tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada di Bojonegoro, Komisi B telah memangil para pengusaha, ternyata yang hadir tidak berkompeten, dan yang ironisnya tidak bisa menjawab terkait persoalan UMKM di Bojonegoro.

“Karena kurasinya mereka ada di Jakarta bukan di Bojonegoro, ini juga sebagai penyebabnya, ternyata mereka tidak peduli dengan aturan Bojonegoro,” jelasnya.

Muhadi yang juga anggota Komisi B yang juga punya ritel Laskar Buah mengatakan, bahwa UMKM di Bojonegoro itu sudah saatnya naik kelas, kalau pemkab tidak bisa membuat mereka naik kelas, mereka akan habis di makan oleh pengusaha kelas besar besar, sedangkan masyarakat kita sudah engan berbelanja dipingir jalan dan di bedak.

Baca Juga:  Warga Rasakan Manfaat Nyata Pembangunan jalan di Dayu Kidul Bojonegoro

“Saya ini mengalami dari kelas bedak sampai PKL, dan sampai punya toko, pingin nya sih besar tapi ilmunya yang tidak ada, bagaimana pak kemi bisa menaikan mereka menjadi naik kelas, itu pesan saya,” harapnya.

Dari pantauan awak media suara bangsa Hearing di komisi B terkait Toko modern antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) tumpang tindih dan silang sengkarut berjalan sendiri-sendiri, dengan maraknya Toko modern yang tidak sesuai Perbup 48 tahun 2021, dan jumlah yang ditetapkan di perbup 19 kenyataan di lapangan kuota tersebut melebihi dari Perbup 48/2021, dan semua mendapat rekomendasi dari pihak Dindagkop UM dan pihak DPMPTSP menyangkal mestinya tidak ada rekomendasi dari Dindagkop UM, yang ada perizinan sebagaimana berikut pada ayat (1) diajukan secara online melalui Online Single Submission, (OSS)yang selanjutnya melengkapi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Bupati Busyro Berharap Libatkan Masyarakat Dalam Pembentukan BPD

Hal tersebut ditengahi di oleh Lasuri Komisi B agar kedua belah pihak menyerahkan data terkait keberadaan toko modern yang ada dibojonegoro,

Secara terpisah Lasuri segera memangil beberapa pihak untuk mencari benang kusut penataan Toko modern, karena Lasuri juga mendengar ada beberapa toko modern sudah mendapat surat edaran dari penegak perda.

“Kita akan segera memangil beberapa pihak, dari pengusaha, Satgas penegak toko modern, Satpoll PP dan yang lainnya, agar persoalan ini segera clear,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Anang Arif segera lakukan penutupan toko modern yang tidak berizin dan di kota ada sekitar 5 toko modern yang segera akan dilakukan penertiban dan penegakan, karena tidak ada izinnya.

“Mungkin sekitar 5 toko modern, surat edaran sudah kita berikan dan segera kita lakukan penyegelan dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB