BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Berkelanjutan yang sempat di bahas dan menjadikan agenda Perda di tahun 2025 ini, ada kemungkinan belum bisa di sah kan di tahun ini dan harus menungu evaluasi dari Gubernur Jawa timur, Provinsi Jawa timur. Kamis (2/1/2025).
Dan pada 2025 ini Ra-perda Dana Abadi berkelanjutan mengalami harus banyak pendalaman dan kajian lebih matang, serta menungu evaluasi dari Gubernur provinsi Jawa timur.
Umar Abdulloh Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro saat dicegat awak media, dan beberapa media pasca mengikuti Pres rilies akhir tahun disingung terkait keberlanjutan Dana Abadi yang rencana nya di Sah kan Tahun ini menjadi Perda, lelaki yang akrab dipangil Umar tersebut Ra-Perda dana abadi perlu pendalaman dan kajian lagi serta evaluasi dari pihak Gubernur Jawa timur dan kemungkinan belum Bisa di Sah kan di 2025 ini.
“Kita dapat informasi dari Provinsi, bahwa Raperda Dana Abadi ini Masih dievaluasi di Gubernur dan perlu banyak kajian dan pembahasan, belum bisa disahkan tahun ini,” ungkapnya.
Imbuh nya, karena belum bisa disahkan maka tidak mendapat Penomoran untuk regestrasi APBD Bojonegoro di 2025 maka, anggaran Dana abadi di Drop dan dialihkan di anggarkan di anggaran lain.
“Untuk anggaran nya di drop dan di anggarkan di anggaran lain,” ujarnya.
Dari pengalian Informasi Awak media Suara bangsa, Dana Abadi berkelanjutan yang yang rencana nya berpedoman merujuk pada Undang-undang no 17 tahun 2003, tentang keuangan Negara dan UU nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Maka Bojonegoro Perlu merancang dan Membuat Perda Dana Abadi Berkelanjutan.
Dari pengalian Awak media Suara bangsa, Dana Abadi berkelajutan yang direncanakan dari 2022 tersebut, di rencanakan dianggarkan dari Penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah secara undang-undang, dana abadi di bentuk secara bertahap dari tahun 2022, 2023, dan 2024, Dengan Rencana menempatkan anggaran sekitar 3 T.
Penulis : Takim
Editor : Putri