BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perbup 8 tahun terkait tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Bojonegoro Tahun 2023 sampai 2043. Disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.Rabu (11/12/2024).
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan Zoom meting bersama Dirjen tata ruang Vivin Ardiwijaya, juga ada dari kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tri Agustin.
Nampak juga hadir Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro adalah Retno Wulandari, ST., MM. Pembawa materi dan juga sebagai penyusun RDTR yaitu Armi mahatir.
Setelah penjelasan dari kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pj Bupati Andrianto menyampaikan kepada undangan yang di hadiri oleh pihak Camat dan kepala desa dan beberapa OPD dan utusan dari beberapa perusahaan.
Pj Bupati Andrianto berharap dengan sosialisasi RDTR tersebut agar bisa menarik Investor dan semoga semua stakeholder bisa mendukung bersama sama dan masyarakat dan semua unsur agar ikut mensosialisasikan.
“Dengan disahkan RDTR ini semoga segera ada Investor di Bojonegoro, tanpa ragu ragu lagi dalam pengembangan wilayahnya,” pesannya.
Saat wawancara cegat Pj Andryanto menambahkan, RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Karena sudah terintegrasi OSS maka masyarakat itu wajib tahu,isi dari Perbup,para investor dan masyarakatpun tahu, desain dari tata ruang kota, agar tidak tumpang tindih upaya kebijakan kebijakan pengembangan wilayahnya,” ungkapnya.
Saat disingung terkait apakah hal ini sudah terintegrasi dengan kementerian ATR/BPN, menurut Pj Bupati dari kementerian keuangan dijawab dengan tegas hal tersebut sudah dilakukan sebelum pembuatan Perda dan perbup RDTR.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Retno Wulandari, dalam sosialisasi ini agar semua tertib dan mematuhi apa yang sudah tercantum di perda dan di perbup, dan hal ini agar disosialisasikan agar semua berhati-hati.
“Bapak ibu kalau mau jual beli tanah harus hati hati, jangan sampai melanggar perda dan perbup,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri