Anggota DPRD Sampang Ramai-Ramai Gadaikan SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M

- Admin

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Lebih dari 15 anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, periode 2024-2029 disebut “menggadaikan” surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota Dewan kepada Bank Sampang.

Langkah itu guna memperoleh pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi selama maksimal 5 tahun secara mencicil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pengajuan pinjaman ke bank nilainya bervariasi, kisaran Rp500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pelunasan pinjaman tersebut dilakukan melalui mekanisme potong gaji setiap bulan. Alasan para wakil rakyat mengajukan pinjaman pun beragam.

“Totalnya kan di sini ada 45 anggota Dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 15-an,” ujar Direktur Utama (Dirut) Bank Sampang Syaifullah Asyik, Rabu (04/09/2024).

Baca Juga:  Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Syaifullah mengatakan, sekitar 15 anggota Dewan itu mengajukan pinjaman dalam jumlah beragam. Secara umum, nominalnya ratusan juta rupiah.

“Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar. Jangka waktunya maksimal sesuai dengan masa beliau saja. Mulai dari 1 hingga 5 tahun,” kata dia.

Menurut Syaifullah, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru. Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan.

“Anggota legislatif yang mengajukan pinjaman ini sebagian besar adalah nasabah lama yang memiliki historical bank secara baik. Sebelumnya juga pernah mengajukan kredit,” jelasnya.

Baca Juga:  Jangan Panik Tetap Waspada, Inilah Peta Sebaran Covid-19 di Sampang

Syaifullah memastikan, pinjaman kredit untuk anggota legislatif tersebut sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku.

“Termasuk surat persetujuan ke sekretaris dewan (sekwan) dan juga bendahara untuk keperluan pemotongan gaji guna membayar angsuran,” tuturnya.

Dia menyebut, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sampang siap melayani berbagai segmen nasabah. Baik itu nasabah mikro kecil dan menengah, maupun segmen anggota dewan.

Syaifullah merasa bersyukur bank yang dipimpinnya masih dipercaya banyak wakil rakyat dalam memperoleh kredit. Bahkan, banyak nasabah yang mempercayakan pengambilan kredit.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Imbau Pendemo Jaga Ketertiban Saat Aksi Tolak Omnibus Law

“Alhamdulillah semua pembiayaan kredit anggota DPRD Sampang ini statusnya lancar, tidak ada masalah secara persyaratan dan prosedurnya telah memenuhi semua,” ungkapnya.

Tujuan dan maksud bank Sampang membiayai pinjaman belasan anggota legislatif tersebut, kata Syaifullah, agar kebutuhan likuiditas para wakil rakyat itu terpenuhi.

“Harapannya agar dalam menjalankan tugas kedewanan-nya bisa lebih optimal dan berhasil,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD Sampang, H Moh Anwari Abdullah melalui pesan aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasi.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru