SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Menanggapi video yang beredar di masyarakat pada Kamis, 4 Juni lalu, warga pegirian kecamatan semampir membawa kabur pasien Covid-19 dari rumah sakit, Kapolda Jatim akan menindak pelaku secara preventif justice.
“Sedang ditangani, kita melakukan penegakan hukum yang bertujuan juga untuk edukasi, preventif justice, ya, penegakan hukum yang sekaligus bisa memberikan efek pencegahan kepada masyarakat,” terang Kapolda Jatim.
Menurutnya, jika masyarakat tidak mematuhi anjuran dan aturan yang ada, dikwatirkan akan membahayakan orang lain.
“Disamping membahayakan jiwa bagi dia juga membahayakan jiwa orang lain bisa tertular,” pungkasnya Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran.

















