SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – PT Hitakara mengapresiasi langkah Komisi Yudisial (KY) yang telah memberhentikan Mangapul dengan hak pensiun sebagai hakim. Mangapul adalah salah satu dari tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hitakara melalui kuasa hukumnya, R Primaditya Wirasandi SH menilai, keputusan KY itu sudah tepat karena Hakim Mangapul selama ini kerap menciptakan kontroversi dalam putusannya. Termasuk ketika menangani perkaranya dengan memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar.
Oleh sebab itu, Hitakara melaporkan Hakim Mangapul kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), 2 Agustus 2024 lalu.
“PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal Dugaan Suap dalam putusan perkara Nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby,” ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Tak hanya melaporkan Mangapul ke Bawas MA, pihaknya juga meminta supaya Hakim Suswanti dan Sudar, dua hakim yang turut menangani perkaranya juga dipecat.
“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur” tandasnya.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri