Tidak hanya itu Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan MQ, asal Kecamatan Pademawu yang merupakan seorang Penadah.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara Hunting, untuk mencari sasaran Motor yang akan dicurinya, kemudian Pelaku merusak Rumah Kunci Kontak dengan menggunakan Kunci T,” ujar Kapolres Pamekasan.
Ketiga Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, dengan Barang Bukti (BB) yakni berupa Kunci T serta Lima Belas Motor.
“Pasutri tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5, KUHP, dengan unsur Pasal Pemberatan dan Pencurian, sedangkan MQ dijerat dengan Pasal 480 ayat ke 1, 2, KUHP dengan unsur Penadahan,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















