“Atau pendampingnya bisa dari pihak keluarga. Namun demikian, jika tidak ada keluarga, bisa digantikan oleh petugas KPPS. Yang penting pemilih itu percaya kepada orang yang dipercaya untuk mendampingi. Karena prinsip pemilu ini rahasia, jadi secara khusus, ketika ia dipercaya, maka dia bisa mendampingi. Tergantung pemilihnya,” sambungnya menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, untuk proses pemilihan suara di Lapas, KPU juga sudah menyiapkan pengaturan sesuai situasi di dalam Lapas.
“Untuk pemilih yang ada di Lapas, kita juga sudah siapkan. Istilahnya di TPS lokasi khusus, ini yang sudah berdasarkan data pemilih yang sudah ada. Nanti kita akan dilakukan proses pemungutan suara di dalam Lapas. TPS khusus itu, nanti ada 4 di lapas saja,” ujarnya.
“Secara umum, kita sudah siap melakukan pemilu tahun 2024, ini sudah kita siapkan secara SDM, logistik, sudah siap semua,” pungkasnya.
Penulis : Ubaidillah
Editor : Putri

















