“Pelaku sudah diamankan di Polres Sumenep dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Widiarti.
Penulis : Arif
Editor : Putri
i
TS, pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, TW (25) diamankan di Mapolres Sumenep, Sabtu (25/11/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sumenep dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Widiarti.
Penulis : Arif
Editor : Putri