SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Sumenep melakukan rapat koordinasi persiapan operasi peredaran rokok ilegal, Selasa (12/9/2023) yang lalu di ruang rapat kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si mengajak instansi terkait ikut andil dalam melakukan operasi.
Menurut Laili, kedudukan instansi terkait, sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“Segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,“ terang Laily. Senin (09/10/2023).
Kemudian pada rapat koordinasi rencana Operasi bersama itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam, menjelaskan tentang pelanggaran rokok ilegal baik bagi pembeli, penjual bahkan pengedar rokok tanpa cukai.
“Sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, kata Ari menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana,” tegas ari dalam materinya.
Kendati demikian, Ari juga menjelaskan, bahwa penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.
“Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif,” terang Ari.
Penulis : Hairul
Editor : Putri