BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perjalanan Penganggaran mebeler yang dari P-APBD 2022, dan terjadi perubahan di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD Bojonegoro (Legislatif) dengan Pemerintah Kabupaten (Eksekutif) Bojonegoro Tahun Anggaran 2022-2023, Mebeler untuk 46 Ruangan Anggota Dewan, satu ruangan fraksi yang rencana di Anggarkan 10 miliar, sampai saat ini belum ter belanjakan dengan baik oleh Dinas PU Cipta Karya. Jumat (31/03/2023).
Berita sebelumnya bahwa terkait pembelian mebeler tersebut bukan lagi di Dinas PU Cipta Karya dan kembali di Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), hal tersebut disanggah oleh Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto.
Menurutnya, mestinya bukan sekarang dalam menyampaikan itu, karena Penganggaran tersebut sudah disahkan dan menjadi produk Perda, dan sebelum disahkan APBD hal tersebut sudah di review oleh APIP/inspektorat saat masih menjadi Rancangan APBD.
“Sebetulnya itu kan APBD , APBD itu kan berbentuk perda dan perda itu harus dilaksanakan, lha masalah perjalan nya minta review pada APIP/inspektorat itu monggo-monggo (Silahkan)saja , tapi sebetulnya pembahasan ditingkat banggar di P-APBD dan seluruh anggaran dirancangan APBD itu sebetulnya kan sudah di review oleh inspektorat,” ungkapnya.
Imbuhnya, Karena rancangan Anggaran dari P- APBD sampai di tingkat Perencanaan Rancangan APBD hal tersebut sudah direview oleh APIP (Inspektorat). Jadi bila tiba tiba kalau anggaran tersebut dialihkan hal tersebut sangat menyalahi mekanisme atau sistem.
“Mestinya hal tersebut disampaikan di tim anggaran saat Banggar saat di forum dulu, bukan sekarang, karena hal itu sudah berbentuk Perda dan tidak bisa ujuk ujuk(tiba tiba) beralih ke Dinas lain,” ungkapnya.
Disingung terkait ada review oleh Inspektorat, Edi Susanto menambahkan karena APBD itu sudah diperdakan dan berbentuk Perda, jadi tidak semudah itu Dinas PU Cipta Karya atau Bapeda mengalihkan Anggaran, karena secara mekanisme ada rapat anggaran dengan komisi komisi dan fraksi, kalau misalnya itu dialihkan hal tersebut disampaikan di perencanaan saat penganggaran awal dulu, kalau bapeda mengalihkan berarti ya harus lewat Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan KUA PPAS setahun ada dua kali.
“Kalau bapeda seperti itu berarti perencanaan berikutnya, ya seharusnya pendapat itu bukan sekarang, mestinya di sampaikan di di pembahasan awal bukan sekarang,” jelasnya.
Saat Disingung terkait yang berhak belanja mebeler, Edi Susanto menegaskan hal tersebut masih Dinas PU Cipta Karya, karena APBD itu sudah diperdakan.
“Kalau konteks produk perdanya ya masih di sana di Dinas Cipta Karya,” pungkasnya.
Leave a Reply