Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari membeli dari seseorang yang berinisial AA yang saat ini dalam proses lidik.
“Pelaku membeli dengan harga Rp.750.000, dengan maksud barang tersebut akan diserahkan kepada orang bernama YA selaku orang yang menyuruh untuk membelikan barang dimaksud,” ungkapnya.
Akan tetapi dalam perjalanan pelaku NS diketahui oleh petugas, selain barang berupa 1 plastik klip isi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum 76, diamankan pula barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk Realme type C15 warna biru dan 1 Unit Sepeda motor Beat Nopol P 6412 BC warna merah muda.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Pelaku NS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta kami akan terus memburu para pelaku tindak Pidana Narkotika lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.
Halaman : 1 2