Imbuh kakek korban dirinya bersama wali murid yang lainya tidak terima dan melaporkan pelaku SLK ke pihak pemkab, dan oleh pihak pemkab dikembalikan ke Diknas Bojonegoro agar hal tersebut ditindak lanjuti.
Infonya pelaku kurang tujuh belas bulan akan pensiun.
“Kita meminta agar SLK tidak mengajar lagi di sekolah tersebut agar dimutasi,” ungkapnya.
Saat ini wali murid melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro karena surat yang dilayangkan ke Bupati Bojonegoro, ternyata oleh pihak Diknas kurang ditanggapi maka pihak Paguyuban wali murid mengadukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.
Halaman : 1 2

















