Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Tentang Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 87

- Admin

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi langsung menindaklanjuti regulasi presiden tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.

Bupati Sumenep langsung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengakui jika sudah ada kendaraan operasional pemerintah menggunakan motor listrik berbasis baterai.

“Sudah dimulai, tahun ini kami uji coba di bagian (Kabag Pemda) dan sebagian di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) meski tidak semuanya,” katanya.

Baca Juga:  Musda IV KAHMI Sumenep Selesai Digelar, Ahsanul Yaqin: Kawal Pembangunan Sumenep

Bisa jadi, sambung dia, pengadaan kendaraan operasional pemerintah menggunakan motor atau mobil listrik untuk ke depannya.

“Itu sudah pasti (pengadaan mobil dinas listrik), kan sudah ada Inpresnya,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Sebenarnya, menurut suami Nia Kurnia ini, peminat motor listrik berbasis baterai di Kota Sumekar ini memang cukup tinggi. Bahkan, penyedia sudah menjual hingga ratusan sepeda motor.

“Saya tanya pada salah satu penyedia sudah 650 an ini yang terjual pada masyarakat. Semuanya sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Untuk Pilkada Sumenep Damai, Sebanyak 463 Pesilat Rayon IV Ikuti Latihan Bersama Polres 

Fauzi menegaskan, banyaknya peminat sepeda listrik ini karena dianggap ramah lingkungan dan juga lebih murah.

“Efisien sudah jelas, juga ramah lingkungan karna emisinya 0 persen karbon. Sehingga penggunaan kendaraan listrik bisa menciptakan lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Berita Terkait

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Berita Terbaru