Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Tentang Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 87

- Admin

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi langsung menindaklanjuti regulasi presiden tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.

Bupati Sumenep langsung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengakui jika sudah ada kendaraan operasional pemerintah menggunakan motor listrik berbasis baterai.

“Sudah dimulai, tahun ini kami uji coba di bagian (Kabag Pemda) dan sebagian di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) meski tidak semuanya,” katanya.

Baca Juga:  UPI Sumenep dan IWO Kolaborasi Perkuat Literasi Hukum Jurnalistik

Bisa jadi, sambung dia, pengadaan kendaraan operasional pemerintah menggunakan motor atau mobil listrik untuk ke depannya.

“Itu sudah pasti (pengadaan mobil dinas listrik), kan sudah ada Inpresnya,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Sebenarnya, menurut suami Nia Kurnia ini, peminat motor listrik berbasis baterai di Kota Sumekar ini memang cukup tinggi. Bahkan, penyedia sudah menjual hingga ratusan sepeda motor.

“Saya tanya pada salah satu penyedia sudah 650 an ini yang terjual pada masyarakat. Semuanya sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Menjelang Hari Jadi Bojonegoro, Pj Bupati Andrianto Ziarah Ke Asta Raden Aryo Dalem

Fauzi menegaskan, banyaknya peminat sepeda listrik ini karena dianggap ramah lingkungan dan juga lebih murah.

“Efisien sudah jelas, juga ramah lingkungan karna emisinya 0 persen karbon. Sehingga penggunaan kendaraan listrik bisa menciptakan lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru