BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sekitar 60 perangkat desa dan kepala desa dari 7 Desa di Kecamatan Kota Bojonegoro Geruduk kantor kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, Jumat (4/11/2022) sekira Pukul 10: 00 WIB.
Hal itu karena gaji dan Penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa belum terbayarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab) gara gara ada regulasi yang tercantum di Perbup 32/2015, Perbub Nomor 32 Tahun 2015 tentang alokasi dana desa (ADD). Sebab, dalam perbup itu ada klausul menyatakan bahwa desa yang pajak bumi dan bangunan (PBB) belum lunas, tidak bisa mencairkan ADD.
Dalam pantauan Awak media Suara Bangsa, para perangkat desa yang belum menikmati gajian kurang lebih 5 bulan sampai 6 bulan tersebut. Meminta pihak kecamatan untuk memediasi antara perangkat desa dengan pihak SKPD maupun OPD yang berwenang dengan Nasib mereka.
Karena selama lima bulan mereka belum gajian, bila ADD tidak bisa dicairkan disebabkan Desa harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan P2, maka pelayanan di Desa akan semakin melemah dan tersendat.
Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan mengatakan, kedatangan mereka (perangkat desa) guna menyampaikan aspirasi terkait ditolaknya proposal penyaluran ADD oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Hal tersebut disebabkan Proposal pengajuan pencairan yang ditolak oleh pihak Pemkab Bojonegoro.
Ia menambahkan, pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2022. Total ada 60 orang yang berasal dari 7 desa/kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro, yakni Desa Campurejo, Pacul, Kauman, Sukorejo, Mulyoagung, Kalirejo, dan Semanding. Dikembalikan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Dua kepala Desa dari Campurejo dan Pacul, kurang lebih dari 7 perangkat desa ada 60 sekitar perangkat Desa,” terangnya.
Tambahnya, dari aduan tersebut semua ditampung dan segera dilaporkan kepada Bupati, disingung terkait kenapa Gajinya 60 perangkat desa yang masuk di Anggaran Dana Desa (ADD) tidak cair, semua berawal dari surat Edaran dari Yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro (Sekda) untuk pelunasan Pajak Bangunan dan Bumi P2, dari hal tersebut segera dicari masalah dan kendalanya dan kenapa bisa terkendala.
“Surat terbaru dari Pemkab kemarin ditanda tangani sekda, harus 100 persen,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut maka Pihak kecamatan segera berkirim surat ke kabupaten, agar ada kebijakan untuk 7 Desa terselesaikan masalahnya, Dan pihak kecamatan Kota Bojonegoro sendiri sudah Delapan Puluh persen lebih telah terbayarkan PBB P2-nya.
“Ya, habis ini kita sampaikan dan semoga ada kebijakan untuk mereka,” pungkasnya.
Leave a Reply