BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkat desa dan pengabdi desa yang selalu bergantung di Alokasi Dana Desa (ADD) dari tingkat RT sampai Linmas yang dimana tiap bulanya dinanti nanti oleh keluarga saat ini tak bisa dinikmati.
Pasalnya, dengan aturan Perbup 32/2015 bila desa tidak menyelesaikan pembayaran Pajak bangunan (PBB P2), maka ADD tidak bisa dicairkan, hal tersebut menciptakan masalah baru bagi kepala desa dan perangkatnya.
Sudiyono selaku Wakil ketua Komisi A dari fraksi Gerindra sangat prihatin dan turut merasakan apa yang diadukan oleh beberapa kepala Desa yang tergabung dengan AKD Bojonegoro.
“Itu hal yang wajar sekali kalau mereka mengadu dengan kita,Beliau beliau adalah tulang punggung keluarga, sedangkan dengan tidak gajian 4 bulan sampai 6 bulan mereka tidak gajian ini bisa memunculkan kemiskinan baru,” ungkapnya.
Lelaki yang mewakili dapil satu tersebut, sangat paham dengan apa yang dirasakan oleh kepala desa, sedangkan hal ini terjadi sampai 4 bulan dan ada yang sampai 6 bulan tidak gajian.
Menurut pengamatan Sudiyono Perbup 32/2015 sudah saatnya direvisi, isi yang di dalamnya kurang pas dengan aturan undang undang yang di atasnya.
“Menurut pengamatan saya perbup itu dalam konteks pencairan ADD itu memang, ada yang kurang pas dengan undang undang diatasnya seperti contoh perda diatasnya. adanya Undang undang nomer 6/2014,itu terbitnya Perbup tersebut, bahwa add merupakan hak dari Desa, sehingga dengan persyaratan itu kan juga membebani perangkat desa walaupun mereka telah menyelesaikan dan sudah maksimal, dengan komitmen komitmen dengan di atasnya, dengan team pencairan (fasilitasi) ADD. dan beliau telah membuat pernyataan telah menyelesaikan 80 persen mestinya kan kurang berapa persen di bulan ini, dalam hal ini semata mata kurang pas dengan Bapenda,” Ungkapnya.
Sudiyono berharap, dengan adanya pertemuan ini segala persoalan terkait ADD yang dinantikan oleh 60 desa segera selesai, dan ke depan nya terkait perbup 32/2015 segera direvisi dengan hasil pertemuan tersebut, agar 419 desa ke depan nya tidak merasakan dampak nya. Dan menjadi persoalan di setiap tahun.
“Dengan adanya pertemuan ini dengan Kepala desa dan AKD, kita upayakan untuk mendorong agar mereka untuk segera bisa terselesaikan hak hak mereka, dan kita rekomendasikan sketsa baru, untuk Add ke depan nya dengan adanya perbup 32 tersebut, agar tidak ada aturan dan menyalahi undang undang diatasnya,” pungkasnya.
Leave a Reply