Terkait Sikap Dua Punggawa Desa Mayangrejo, Ini Kata Pihak Kecamatan Kalitidu

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pihak Kecamatan Kalitidu menyikapi sikap dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh dan tunduk terhadap mekanisme pemerintahan desa.

Camat Kalitidu Agus Hariyana Panca Putra lewat Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu Matnurkan menjelaskan terkait dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh terhadap Pemerintahan Desa, pihak kecamatan tidak bisa intervensi.

Matnurkan mengatakan sangat disayangkan kalau hal itu benar terjadi, pihak panitia 17 Agustus harus konfirmasi dulu kenapa mereka berdua tidak bisa ikut dan tidak patuh pada aturan, atau mungkin mereka berdua ada halangan atau kepentingan keluarga. Tapi kalau ada halangan mereka bisa menjelaskan, Panitia 17 Agustus juga harus konfirmasi.

Baca Juga:  Rapat Banggar KUA PPAS 2024 di Bojonegoro Kembali Alot dan Dead Lock

Disengaja atau tidak, kalau memang mereka dianggap tidak patuh dan taat pada mekanisme yang ada panitia buat, panitia harus bisa membuktikan. Terkait apa saja yang sudah disepakati, buktinya apa, kalau buktinya kuat Panitia bisa melaporkannya.

“Kalau sudah mbalelo panitia bisa melaporkan, disertai dengan bukti bukti yang ada, misalnya berita acara musdes tersebut, dan kesepakatan kesepakatan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Disingung terkait bila lembaga Badan Perwakilan Desa (BPD) atau anggota BPD yang tidak sinergi dan aspiratif dengan lembaga desa, Matnurkan menjelaskan semua itu bisa dikembalikan lagi kepada Masyarakat Desa, kepada Tokoh Masyarakat Desa mayangrejo, dengan lewat Musyawarah desa (Musdes) tokoh masyarakat atau masyarakat menawarkan ada pergantian BPD yang tidak aspiratif atau BPD yang tidak bisa bekerja agar untuk bisa diganti atau dibentuk lagi yang baru.

Baca Juga:  Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

“Untuk hal itu bisa dikembalikan ke masyarakat lewat musdes, sangat bisa kepala desa mengajukan kepada Bupati, bila ingin ada pergantian BPD,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait Pemdes bawahannya Kepala Desa, panitia 17 Agustus bisa melaporkan kepada kepala desa, dan kepala Desa sendiri yang memutuskan terkait sangsi yang diberikan, pemecatan atau sangsi yang lainya.

Semua itu melihat kesalahan yang diperbuat oleh perangkat desa tersebut. Untuk pihak kecamatan tidak ada hak untuk intervensi kepada Desa, karena perangkat desa adalah Pengangkatan atau pemberhentian adalah kewenangan Kepala Desa, karena saat ini adalah otonomi desa, pihak kecamatan sendiri tidak bisa intervensi.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, Karang Taruna Birama Mayangrejo Gelar Lomba Voly Bola Plastik antar RT

“Kalau kesalahannya benar benar fatal, kepala Desa bisa mengajukan pemecatan. ya tentunya lewat, Surat peringatan 1, peringatan 2, peringatan ke 3, baru Kepala desa bisa mengajukan pemecatan, jadi kecamatan sendiri tidak bisa intervensi terkait hal itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru