Terkait Sikap Dua Punggawa Desa Mayangrejo, Ini Kata Pihak Kecamatan Kalitidu

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pihak Kecamatan Kalitidu menyikapi sikap dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh dan tunduk terhadap mekanisme pemerintahan desa.

Camat Kalitidu Agus Hariyana Panca Putra lewat Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu Matnurkan menjelaskan terkait dua punggawa Desa Mayangrejo yang tidak patuh terhadap Pemerintahan Desa, pihak kecamatan tidak bisa intervensi.

Matnurkan mengatakan sangat disayangkan kalau hal itu benar terjadi, pihak panitia 17 Agustus harus konfirmasi dulu kenapa mereka berdua tidak bisa ikut dan tidak patuh pada aturan, atau mungkin mereka berdua ada halangan atau kepentingan keluarga. Tapi kalau ada halangan mereka bisa menjelaskan, Panitia 17 Agustus juga harus konfirmasi.

Baca Juga:  KPK Dinilai Tebang Pilih, PMII Sumenep Gelar Aksi

Disengaja atau tidak, kalau memang mereka dianggap tidak patuh dan taat pada mekanisme yang ada panitia buat, panitia harus bisa membuktikan. Terkait apa saja yang sudah disepakati, buktinya apa, kalau buktinya kuat Panitia bisa melaporkannya.

“Kalau sudah mbalelo panitia bisa melaporkan, disertai dengan bukti bukti yang ada, misalnya berita acara musdes tersebut, dan kesepakatan kesepakatan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Disingung terkait bila lembaga Badan Perwakilan Desa (BPD) atau anggota BPD yang tidak sinergi dan aspiratif dengan lembaga desa, Matnurkan menjelaskan semua itu bisa dikembalikan lagi kepada Masyarakat Desa, kepada Tokoh Masyarakat Desa mayangrejo, dengan lewat Musyawarah desa (Musdes) tokoh masyarakat atau masyarakat menawarkan ada pergantian BPD yang tidak aspiratif atau BPD yang tidak bisa bekerja agar untuk bisa diganti atau dibentuk lagi yang baru.

Baca Juga:  Sejak Tahun 2020 Penderita Stunting di Mayangrejo Bojonegoro Terus Menurun

“Untuk hal itu bisa dikembalikan ke masyarakat lewat musdes, sangat bisa kepala desa mengajukan kepada Bupati, bila ingin ada pergantian BPD,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait Pemdes bawahannya Kepala Desa, panitia 17 Agustus bisa melaporkan kepada kepala desa, dan kepala Desa sendiri yang memutuskan terkait sangsi yang diberikan, pemecatan atau sangsi yang lainya.

Semua itu melihat kesalahan yang diperbuat oleh perangkat desa tersebut. Untuk pihak kecamatan tidak ada hak untuk intervensi kepada Desa, karena perangkat desa adalah Pengangkatan atau pemberhentian adalah kewenangan Kepala Desa, karena saat ini adalah otonomi desa, pihak kecamatan sendiri tidak bisa intervensi.

Baca Juga:  18 Anak Yatim Piatu Desa Mayangrejo Mendapat Berkah di Acara Hiburan Desa

“Kalau kesalahannya benar benar fatal, kepala Desa bisa mengajukan pemecatan. ya tentunya lewat, Surat peringatan 1, peringatan 2, peringatan ke 3, baru Kepala desa bisa mengajukan pemecatan, jadi kecamatan sendiri tidak bisa intervensi terkait hal itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru