Demi Puaskan Nafsunya, Pria 46 Tahun di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Sumenep langsung meringkus ZT, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut berawal ketika pelaku melihat korban Bunga menyeberang di Jl Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Saat itu, ZT langsung menghentikan mobilnnya, lalu membawa korban ke dalam kendaraan roda empat itu menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Lenteng.

Baca Juga:  Tante asal Sumenep Ini Diamankan Polisi

“Korban dan terlapor tidak saling kenal,” kata AKP Widiarti, Selasa, 26 Juli 2022 pagi.

Sewaktu di dalam mobil, pelaku memberi korban Bunga uang sebesar Rp50 ribu. Jika korban mau memenuhi nafsu birahi pelaku, uang itu akan ditambah Rp1 juta.

“Selanjutnya korban disetubuhi di rumah pelaku,” jelas AKP Widiarti.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik S.

“Saat itulah korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada S,” lanjut Widi.

Baca Juga:  Dua Bus Santri Dari Jateng Diperiksa Tim Covid-19 Sumenep di Perbatasan

Mendengar kisah pilu Bunga, saksi S membawa korban ke rumah Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Kemudian, Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa korban Bunga.

“Petugas Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak mengamankan terlapor,” ungkap AKP Widiarti.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi cabul warga Lenteng tersebut. Diantaranya baju milik korban yang sobek di bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, dua buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan turut diamankan petugas.

Baca Juga:  Setalah Alami Tabrakan, Warga Kopedi Sumenep Tewas

“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA yang digunakan terlapor,” imbuh Widi.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” pungkas Widi.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB