Demi Puaskan Nafsunya, Pria 46 Tahun di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Sumenep langsung meringkus ZT, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut berawal ketika pelaku melihat korban Bunga menyeberang di Jl Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Saat itu, ZT langsung menghentikan mobilnnya, lalu membawa korban ke dalam kendaraan roda empat itu menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Lenteng.

Baca Juga:  Tagih Janji Politik Bupati, Inilah 3 Tuntutan Forum Mahasiswa Sampang

“Korban dan terlapor tidak saling kenal,” kata AKP Widiarti, Selasa, 26 Juli 2022 pagi.

Sewaktu di dalam mobil, pelaku memberi korban Bunga uang sebesar Rp50 ribu. Jika korban mau memenuhi nafsu birahi pelaku, uang itu akan ditambah Rp1 juta.

“Selanjutnya korban disetubuhi di rumah pelaku,” jelas AKP Widiarti.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik S.

“Saat itulah korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada S,” lanjut Widi.

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Siap Sukseskan Pelaksanaan Regsosek 2022

Mendengar kisah pilu Bunga, saksi S membawa korban ke rumah Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Kemudian, Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa korban Bunga.

“Petugas Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak mengamankan terlapor,” ungkap AKP Widiarti.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi cabul warga Lenteng tersebut. Diantaranya baju milik korban yang sobek di bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, dua buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan turut diamankan petugas.

Baca Juga:  STIT Al Karimiyyah Menggelar Wisuda ke-8 Sarjana Strata 1

“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA yang digunakan terlapor,” imbuh Widi.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” pungkas Widi.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru