KASN Anulir Rekomendasi Mutasi PNS Bermasalah di Bondowoso, Komisi I DPRD: Akrobat

- Admin

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menganulir rekomendasinya tentang mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso yang bermasalah.

Keputusan itu setelah ada tiga pejabat yang datang ke KASN, yakni Muhammad Asnawi Sabil, Kepala BKPSDM; Diana Nurbayanti, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM; dan Ahmad, Kepala Inspektorat Bondowoso.

Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso sangat menyesalkan sikap KASN menganulir surat rekomendasi sebelumnya hanya gegara ‘lobi’ tiga orang pejabat Pemkab Bondowoso tersebut.

Karena surat rekomendasi KASN itu dianulir, akibatnya lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Bondowoso.

“Kami menyayangkan akrobat KASN dalam menganulir rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya hanya berdasarkan pada keterangan dari tiga orang pejabat Pemkab Bondowoso, bukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata H. Tohari, Ketua Komisi I DPRD pada media, Selasa (19/4/2022).

Tohari menerangkan, bila mencermati surat rekomendasi KASN yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 itu, isinya agar Bupati Bondowoso meninjau kembali 6 orang ASN yang dinilai tabrak aturan saat mutasi dan promosi jabatan pada tahun 2021.

Satu orang ASN sudah ditindak lanjuti, dari Sekcam Pujer pangkatnya diturunkan menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso. Namun sisanya yang lima orang ASN tetap di posisi semula dari hasil mutasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Gulung Pelaku Judi Online

“Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-1134/JP.01/03/2022 Tanggal 21 Maret 2022 itu cukup jelas dan telah melalui proses kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi menjadi aneh kemudian rekomendasi tersebut dimentahkan sendiri oleh KASN setelah kedatangan 3 orang pejabat dari Pemkab Bondowoso,” bebernya.

Lebih parah lagi, lanjut Tohari, pernyataan Sumardi Askom KASN itu justru kontradiktif dengan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya dan terkesan diduga masuk angin.

Ia menjabarkan, jika mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang guru pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru ke dalam jabatan pengawas itu cukup jelas.

Sedangkan jabatan pengawas yang diduduki oleh tiga orang guru tersebut bukan termasuk dalam jabatan pengawas.

“Ketiganya tidak memiliki kompetensi, serta pengalaman untuk tingkat jabatan pengawas. Sumardi selaku Askom KASN menyatakan bahwa setelah dihitung masa CPNSnya, guru tersebut sudah memenuhi syarat delapan tahun, padahal kenyataannya ia itu kurang,” ungkapnya.

Tohari membeberkan, Andy Suprapto diangkat sebagai CPNS pada 1 Oktober 2014, artinya yang bersangkutan belum memenuhi syarat kurang lebih delapan tahun.

Menurutnya, seharusnya KASN, khususnya Sumardi memahami, bahwa berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tersebut, syarat seorang pejabat fungsional guru untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas harus terpenuhi seluruhnya kebutuhan guru di daerah.

Baca Juga:  Ditinggal Jenguk Anaknya, Dapur Milik Warga Bondowoso Ini Hangus Dilalap Api

Sedangkan di Bondowoso masih banyak kekurangan guru.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, kekurangan guru ASN Pendidikan Jasmani (Olahraga) dan Agama sekitar 475 guru.

“Artinya tidak bisa jika hanya memenuhi salah satu syarat sebagaimana ketentuan tersebut di atas,” tegas legislator PKB ini.

Politisi dan juga alumni PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu menjelaskan, bahwa selain ketentuan PP tersebut, KASN seharusnya juga mencermati ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54 ayat (3) huruf d dan f.

“Menjadi aneh jika rekomendasi pembatalan untuk 5 orang ASN dikembalikan ke tempat semula sesuai dengan amanat regulasi justru dimentahkan sendiri oleh KASN,” cetusnya.

“Terkait dengan mutasi Probo Nugroho dan Moh. Hasan Suryadi, memang nomenklatur jabatan kedua orang tersebut berubah dengan berlakunya Perbup penyederhanaan birokrasi yang baru,” sambungnya.

Akan tetapi, tugas pokok dan fungsinya masih ada pada jabatan dengan nomenklatur yang baru.

Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur jabatan, pejabat lama dikukuhkan dalam jabatan baru tersebut dan bukan dimutasi.

Menurut Tohari, jabatan dengan nomenklatur baru tersebut sejatinya sama dengan jabatan sebelumnya untuk kepentingan penghitungan akumulasi masa jabatannya.

Baca Juga:  Jelang 1 Abad NU, PCNU Bondowoso Gelar Musker-1 di Gedung DPRD

“Selanjutnya hasil assessment terhadap Probo Nugroho dan Moh. Hasan Suryadi tentunya tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk melakukan mutasi,” urainya.

Mutasi tersebut, seharusnya juga mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 190 ayat 3 yang menyebutkan bahwa mutasi PNS dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Menurutnya, alasan itu sangat kontradiktif dengan mutasi tiga orang guru ke dalam jabatan Pengawas di luar pendidikan.
Di satu sisi, Pemkab Bondowoso beralasan mutasi berdasarkan kompetensi yang didapat melalui assessment, tetapi di sisi lain mutasi guru ke dalam jabatan pengawas justru tidak mempertimbangkan unsur kompetensi jabatan.

Dia menganggap, komisioner KASN hanya sekedar menandatangani surat rekomendasi, dan tidak memiliki cukup pengetahuan untuk meneliti kajian yang dibuat oleh Asisten Komisioner maupun jajaran staf di bawahnya.

Dia juga menilai, bahwa keputusan yang sudah dibuat itu janggal dengan mudah berubah hanya dengan adanya lobi yang dilakukan oleh segelintir pejabat Pemkab Bondowoso.

“Seharusnya KASN sebagai lembaga yang menerima mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengawasi terlaksananya sistem merit di Indonesia mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif,” pungkasnya. (awi)

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru