SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi lembaga Pendidikan di bawah naungannya, terhitung sejak Kamis (17/02/2022).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan kabupaten setempat, nomor 420/349/435.101.1/2022, yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Agus Dwi Saputra, M.Sos, MSi, Rabu (16/02/2022).
Dasar surat mengacu pada pada dua hal. Yang pertama Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali”.
“Berdasar Inmendagri, Sumenep masuk dalam kategori level 2. Sehingga untuk mengurangi penularan Covid 19, khususnya di Sumenep, kita terapkan PJJ terhitung tanggal 17 Februari 2022 hingga 26 Februari 2022,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, kepada Media Center.
Sementara untuk perkembangan lebih lanjut dari pemberlakuan PJJ tersebut atau kondisi terkini, Agus berjanji pihaknya akan menginformasikan kemudian. Ia juga mengimbau agar satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
“Tetap dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta juga 3T; testing, tracing, treatment,” jelasnya.
Tak lupa, Agus juga mengimbau agar satuan Pendidikan terus mendorong percepatan vaksinasi. “Khususnya bagi pendidik dan peserta didik,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut, peserta didik mulai usia 6 sampai dengan 11 tahun, dan usia 12 sampai dengan 18 tahun, diimbau agar divaksin demi terlindunginya warga Pendidikan dari serangan virus di atas.(*)

















