Disdik Sumenep Kembali Terapkan PJJ

- Admin

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi lembaga Pendidikan di bawah naungannya, terhitung sejak Kamis (17/02/2022).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan kabupaten setempat, nomor 420/349/435.101.1/2022, yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Agus Dwi Saputra, M.Sos, MSi, Rabu (16/02/2022).

Dasar surat mengacu pada pada dua hal. Yang pertama Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali”.

Baca Juga:  Demi Keselamatan Penumpang, Komunitas Guru PPPK Gugus 2 Gili Raja Sumbang Layar Perahu

“Berdasar Inmendagri, Sumenep masuk dalam kategori level 2. Sehingga untuk mengurangi penularan Covid 19, khususnya di Sumenep, kita terapkan PJJ terhitung tanggal 17 Februari 2022 hingga 26 Februari 2022,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, kepada Media Center.

Sementara untuk perkembangan lebih lanjut dari pemberlakuan PJJ tersebut atau kondisi terkini, Agus berjanji pihaknya akan menginformasikan kemudian. Ia juga mengimbau agar satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

“Tetap dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta juga 3T; testing, tracing, treatment,” jelasnya.

Baca Juga:  Petani di Pangarengan Sampang Ini Tetap Bertahan dengan Bajak Tradisional

Tak lupa, Agus juga mengimbau agar satuan Pendidikan terus mendorong percepatan vaksinasi. “Khususnya bagi pendidik dan peserta didik,” imbuhnya.

Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut, peserta didik mulai usia 6 sampai dengan 11 tahun, dan usia 12 sampai dengan 18 tahun, diimbau agar divaksin demi terlindunginya warga Pendidikan dari serangan virus di atas.(*)

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru