Pastikan Warga Patuhi PPKM Darurat, Pemkab Probolinggo Turun ke Kecamatan Sumberasih

- Admin

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id Untuk mengetahui secara langsung tentang penerapan protokol kesehatan dalam situasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersinergi dengan TNI-Polri melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Sumberasih, Senin (05/07/2021).

Seperti diketahui, Covid-19 hingga saat ini telah menyebar luas di berbagai daerah. Tentunya dilakukan penekanan serius dalam penanganannya, salah satu cara efektif adalah PPKM Darurat mengantisipasi penyebaran varian delta Covid-19. Penerapan 5M wajib dilakukan di segala tempat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

Monitoring PPKM Darurat ini dihadiri Wakapolresta Probolinggo Kompol Moh Khoiril, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Hj Sumarmi Rasit, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, Kabag Umum Setda Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi, Camat Sumberasih Wiwit Suryaningsih beserta jajaran TNI-Polri dari Koramil dan Polsek Sumberasih.

Baca Juga:  Satgas Penanganan Covid 19 Probolinggo Selesai Lakukan Vaksinasi Tahap 1

Kegiatan monitoring PPKM Darurat ini dilakukan di Kantor Unit BRI Sumberasih, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Mikro Usaha (MMU) Probolinggo, toko modern dan pasar tradisional serta KSPP Syari’ah BMT NU Cabang Sumberasih. Bagi pelanggarnya dilakukan dengan pemberian teguran/peringatan terakhir bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terdapat beberapa orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat yang dilakukan monitoring PPKM Darurat. Tim monitoring memberikan teguran/peringatan terakhir sekaligus memberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan yaitu salah satunya tidak memakai masker dalam situasi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya dan cepat penularannya.

Baca Juga:  DKPP Probolinggo Lakukan Pengendalian OPT

Ada tindakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, sesuai amanat yang disampaikan Bupati Probolinggo bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi administratif. Jika melakukan pelanggaran kedua akan dikenakan sanksi penutupan usaha sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Camat Sumberasih Wiwit Suryaningsih menyampaikan kegiatan monitoring PPKM Darurat ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian baru yang dinyatakan sangat cepat penularannya. Haruslah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar agar supaya dapat menghindari dari penularan virus Covid-19.

“Saya berharap kepada semua masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sumberasih untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Probolinggo Bertambah 3 Orang

Sementara Wakapolresta Probolinggo Kompol M Khoiril menjelaskan monitoring PPKM Darurat sangat penting agar supaya masyarakat secara aktif menerapkan protokol kesehatan. Ada tindakan berupa sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada PPKM Darurat dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ini semua bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat agar supaya masyarakat terhindar dari virus Covid-19 dan menciptakan masyarakat selalu sehat. Dengan menerapkan prokes dapat mengantisipasi terjadinya klaster baru dari kerumunan,” tandasnya.

Berita Terkait

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terbaru