Gunakan Bahan Peledak Saat Menangkap Ikan, Warga Sapeken Digelandang Polisi

- Admin

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akibat perbuatannya menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), Abd. Muid (41) warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi.

Perbuatan yang dilakukan Abd. Muid dicam melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kejadian tersebut, berawal pada pukul 09.00 WIB di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat. Polisi melihat ada warga setempat yang menangkap ikan dengan cara tidak biasa pada Minggu, 6 Februari 2022.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, DKC Garda Bangsa Sumenep Bagi-bagi Beras

Dari keterangan informasi masyarakat, bahwa terdapat perahu yang sedang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak

“Maka, atas informasi itu, polisi langsung ke Tempat Kejadian Perkara,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (06/02/2022).

Setelah sampai di TKP, terlapor diketahui memang sedang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, sehingga anggota kepolisian segera melakukan interogasi terhadap terlapor, dan ditemukan barang bukti sebuah bahan peledak dan hasil tangkapan ikan.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan sekira pukul 11:00 WIB telapor akhirnya langsung digelandang polisi,” lanjut Widiarti.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Tiga Raperda

Akibat dari perbuatannya, anggota kepolisian membawa terlapor berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Sapeken guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terlapor ini juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan,” pungkas Widiarti.

Pada penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2mesin masing-masing merk yamaha type MZ-360 13 Pk.

Lalu 13 botol berisi bahan peledak, meliputi 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak.

Baca Juga:  Kapolri Distribusikan Bansos 10 ton Beras dan APD Kepada Kapolsek Jajaran Polres Sumemep

Berita Terkait

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Berita Terbaru