SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akibat perbuatannya menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), Abd. Muid (41) warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi.
Perbuatan yang dilakukan Abd. Muid dicam melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kejadian tersebut, berawal pada pukul 09.00 WIB di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat. Polisi melihat ada warga setempat yang menangkap ikan dengan cara tidak biasa pada Minggu, 6 Februari 2022.
Dari keterangan informasi masyarakat, bahwa terdapat perahu yang sedang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak
“Maka, atas informasi itu, polisi langsung ke Tempat Kejadian Perkara,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (06/02/2022).
Setelah sampai di TKP, terlapor diketahui memang sedang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, sehingga anggota kepolisian segera melakukan interogasi terhadap terlapor, dan ditemukan barang bukti sebuah bahan peledak dan hasil tangkapan ikan.
“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan sekira pukul 11:00 WIB telapor akhirnya langsung digelandang polisi,” lanjut Widiarti.
Akibat dari perbuatannya, anggota kepolisian membawa terlapor berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Sapeken guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terlapor ini juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan,” pungkas Widiarti.
Pada penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2mesin masing-masing merk yamaha type MZ-360 13 Pk.
Lalu 13 botol berisi bahan peledak, meliputi 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak.

















