KPU Sumenep Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

- Admin

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dijawalkan akan segera membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pendaftaran calon panitia pemilihan di tingkat desa ini dijadwalkan dibuka mulai besok, tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember 2022 mendatang. Calom pendaftar dapat mendaftar PPS melalui laman siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui android.

Pada tahun ini, KPU Sumenep setidaknya membutuhkan 1.002 anggota PPS yang terdapat di 330 desa dan 4 kelurahan pada 27 kecamatan yang ada. Artinya, disetiap desa, KPU Sumenep membutuhkan 3 orang Anggota PPS.

Baca Juga:  Pelapor Pertanyakan Kejari Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Banpol PSI Surabaya

Untuk mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yakni calom pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945.

Selain itu, calon pendaftar juga harus mempunyai integritas, prtibadi yang kuat, jujur, dan adil. Berikutnya, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga:  Geger, Warga Kolor Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Lahan Kosong

Selain itu, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daru penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Syaratnya sama dengan PPK,” kata Komisioner KPU Sumenep Devisi Sistem Pendidikan Pemilih (Sisdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Rofiqi saat dihubungi media ini melalui pesan whatsAppnya, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Sebagai Daya Tarik Wisatawan, Bupati Sumenep Buka Lomba Karapan Kambing

Ia mengatakan, untuk pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon Anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024.

Berita Terkait

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas
Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru