PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan, Madura memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus persetubuhan Anak dibawah umur.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan korban pencabulan anak di bawah umur diduga diintervensi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku M terhadap korban ‘Bunga’ (14), warga Pamekasan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya itu, di antaranya upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata AKP Tomy Prambana saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.
Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.
“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,” tegasnya.
Begitu pula, lanjut AKP Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan.
Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.
“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,” ungkap AKP Tomy.