Imbas Joget TikTok di Masjid, Dirut PT BPRS BAS Sampang Beri Sanksi Tegas pada Dua Oknum Pegawainya

- Admin

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran management PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang, Madura, Jawa Timur, terus melakukan gebrakan dalam usaha meningkatkan performa pelayanan dan produk bagi nasabah.

Namun, dalam beberapa hari terakhir ini, bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang itu diterpa berita tidak sedap. Pasalnya, dua oknum pegawainya telah menggegerkan jagad media sosial dengan membuat konten video di aplikasi TikTok.

Video tersebut menjadi viral dan disebarkan di grup-grup WhatsApp. Hal ini mendapat kecaman keras dari warganet, karena kedua oknum pegawai BAS itu berjoget di masjid atau tempat ibadah.

Baca Juga:  Naik Mobil Dodge Fargo Classic, Bupati Sampang Borong Takjil Produk UMKM dan Dibagikan ke Warga

Demi menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat Sampang, PT BPRS BAS menjatuhkan sanksi terberat kepada kedua oknum pegawai wanita yang masih remaja tersebut.

Direktur Utama PT BPRS BAS, Syaifullah Asyik menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya.

“Yang bersangkutan sudah saya panggil untuk dimintai klarifikasi dan mereka mengakui telah membuat video TikTok yang viral tersebut. Oleh karena itu, mereka saya berikan sanksi yang terberat,” tegas Syaifullah, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:  Lakalantas di Sampang, Kasi Kesos Kecamatan Sreseh Meninggal Ditempat

Adapun bentuk sanksi tersebut, kata dia, berupa surat teguran SP3. Syaifullah juga meminta maaf mewakili BAS atas perbuatan pegawainya dan memastikan kedepannya tidak akan terjadi peristiwa yang sama.

“Atas nama management BAS saya menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang timbul di masyarakat terkait hal ini. Kedepan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk menjaga etika dalam bermedia sosial,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya menginginkan media sosial (Medsos) dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi demi meningkatkan performa pelayanan.

Baca Juga:  Disangka Jadi Pemeran Video Mesum, Wanita Ini Ditempeleng Kades

“Perkembangan teknologi informasi yang pesat ini harus betul-betul kita manfaatkan ke hal yang positif untuk menambah pengetahuan demi memajukan Bank BAS,” ajaknya.

Syaifullah Asyik pun berharap sanksi tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai lain agar tetap menjaga nilai sopan santun dan etika dalam bermedia sosial.

“Jangan sampai muncul lagi kasus seperti ini,” harapnya memungkasi.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Berita Terbaru