SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Muhibbah (41) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan lalu melaporkan kasus dugaan penggelapan BPKB ke Polres setempat. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus dugaan penggelapan tersebut melibatkan dua orang wanita bernama Ulfa, warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun dan Anis, warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Diberitakan sebelumnya, laporan bermula saat korban dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.
Pelaporan polisi yang dilakukan warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, sendiri dipicu sikap kedua terlapor yang tak kunjung mengembalikan BPKB yang dipersoalkan.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny, menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan BPKB tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan. Jadi kasusnya sejauh ini sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujar Sonny saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Rabu (22/09/2021).
Menurut Sonny, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata dia, pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka. “Belum ada tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara,” tandas Sonny.
Sementara itu, Muhibbah berharap kepolisian segera menggelar perkara tersebut. Ia menyebut, jika salah satu teman terlapor pernah mendatangi dirinya, meminta keringan waktu untuk mengembalikan BPKB tersebut.
“Tapi saya bilang, kalau persoalan itu sepenuhnya jadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Muhibbah.
Ia mengingatkan pada terlapor, agar jangan berpikir bahwa punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, bisa terhindar dari hukum.
“Saya percaya hukum itu dibuat untuk menertibkan dan memberikan efek jera pada pelanggarnya, sehingga orang harus patuh dan taat hukum, kita ini negara hukum,” tandas Muhibbah.















