Kasus Dugaan Penggelapan BPKB yang Melibatkan Dua Orang Wanita Naik ke Penyidikan

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Muhibbah (41) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan lalu melaporkan kasus dugaan penggelapan BPKB ke Polres setempat. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus dugaan penggelapan tersebut melibatkan dua orang wanita bernama Ulfa, warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun dan Anis, warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Diberitakan sebelumnya, laporan bermula saat korban dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.

Baca Juga:  Parah, Pemerintah Desa Montorna di Sumenep Diduga Bermain-main Dengan BLT DD

Pelaporan polisi yang dilakukan warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, sendiri dipicu sikap kedua terlapor yang tak kunjung mengembalikan BPKB yang dipersoalkan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny, menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan BPKB tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan. Jadi kasusnya sejauh ini sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujar Sonny saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Rabu (22/09/2021).

Baca Juga:  Wali Murid Keluhkan Adanya Pungutan di SMP Negeri 1 Sampang, Ini Nominalnya

Menurut Sonny, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata dia, pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka. “Belum ada tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara,” tandas Sonny.

Sementara itu, Muhibbah berharap kepolisian segera menggelar perkara tersebut. Ia menyebut, jika salah satu teman terlapor pernah mendatangi dirinya, meminta keringan waktu untuk mengembalikan BPKB tersebut.

“Tapi saya bilang, kalau persoalan itu sepenuhnya jadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Muhibbah.

Baca Juga:  Jalan Raya Prajjan Camplong Sering Makan Korban, Dewan Sampang Berharap ada Perbaikan

Ia mengingatkan pada terlapor, agar jangan berpikir bahwa punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, bisa terhindar dari hukum.

“Saya percaya hukum itu dibuat untuk menertibkan dan memberikan efek jera pada pelanggarnya, sehingga orang harus patuh dan taat hukum, kita ini negara hukum,” tandas Muhibbah.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru